Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi Otonomi Daerah dan Tujuannya

Kompas.com - 27/05/2022, 09:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Istilah otonomi daerah bukanlah hal baru di Indonesia. Istilah ini mulai dikenal sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).

Komite tersebut merupakan lembaga yang menjalankan pemerintah daerah serta pelaksanaan tugas dengan mengatur rumah tangga daerahnya.

Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?

Definisi otonomi daerah

Berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah adalah:

"Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Sementara itu, dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud otonomi daerah ialah:

"Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Dikutip dari buku Ilmu Hukum Tata Negara (2018) karangan Bambang Suparno, secara etimologis, otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani auto dan nomous.

Auto berarti sendiri, dan nomous artinya hukum atau peraturan. Jadi, otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.

Tujuan otonomi daerah

Dilansir dari buku Keuangan di Era Otonomi Daerah (2017) oleh Yoyo Sudaryo dkk, tujuan utama otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan publik serta memajukan perekonomian daerah.

Selain itu, otonomi daerah juga ditujukan untuk memberdayakan masyarakat agar berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Baca juga: Nilai dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Menurut Johan Jasin dalam buku Penegakan Hukum dan Hak Asasi manusia di Era Otonomi Daerah (2019), tujuan otonomi daerah adalah:

  1. Menjaga stabilitas politik dalam menghadapi tuntutan pemisahan diri dari NKRI
  2. Untuk mencapai kemandirian peningkatan kehidupan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya, aset, serta berbagai potensi yang ada
  3. Meningkatkan pemerataan pembangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com