KOMPAS.com - Perangkat daerah disusun berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang harus ditangani. Namun, tidak semua urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Di mana dalam membantuk organisasi perangkat daerah harus mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:
Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah
Sehingga, masing-masing daerah memiliki kebutuhan organisasi perangkat daerah yang berbeda-beda.
Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam menyusun perangkar daerah harus sesuai dengan ketetapan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Berikut penjabarannya:
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah yang memiliki tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah serta lembaga teknis daerah.
Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD yang memiliki tugas, yaitu:
Merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Baca juga: Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah
Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Selain kepala badan, lembaga teknis daerah yaitu: