Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat

Kompas.com - 02/11/2020, 16:15 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

  • Tidak mengangkat anggota MPR

Presiden tidak lagi berwenang mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, daerah, maupun golongan militer.

  • Pemberian amnesti dan abolisi

Presiden harus memerhatikan pertimbangan yang diberikan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi. Selain itu, presiden juga harus memerhatikan pertimbangan yang diberikan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi.

  • Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman disebut juga sebagai kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukan perubahan UUD RI Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan di bawahnya.

Setelah dilakukan perubahan, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 24 ayat 2 UUD RI Tahun 1945.

Baca juga: Peran dan Fungsi Lembaga Politik

Perubahan tersebut memberikan dampak yang begitu penting dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh satu lembaga.

Kekuasaan yang tidak dipegang oleh satu lembaga memberikan peluang yang lebih besar bagi warga Indonesia untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com