KOMPAS.com – Pada dasarnya, pengelolaan kekuasaan di Indonesia mengadaptasi konsep trias politica. Namun, Indonesia tidak sepenuhnya menerapkan konsep tersebut.
Dilansir dari buku Pengantar Ilmu Politik (2010) karya Abu Bakar Ebyhara, dijelaskan bahwa konsep asli trias politica menghendaki pemisahan kekuasaan, tetapi Indonesia memodifikasinya menjadi pembagian kekuasaan.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sesudah dilakukan perubahan, terdapat tiga bagian pengelolaan kekuasaan negara, sebagai berikut:
Kekuasaan membuat undang-undang disebut juga sebagai kekuasaan legislatif. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Kekuasaan Kehakiman: Peran Lembaga Peradilan
Sebelum dilakukan perubahan UUD RI Tahun 1945, kekuasaan ini dipegang oleh presiden, DPR hanya memberikan persetujuan saja. Fungsi DPR sebelum dilakukan perubahan UUD RI Tahun 1945 dianggap kurang maksimal.
Dalam buku Dinamika Konsolidasi Demokrasi (2015) karya Valina Singka Subekti, dijelaskan bahwa pada masa orde baru DPR terkesan sebagai tukang stempel yang mengesahkan kebijakan pemerintah daripada sebagai penyalur aspirasi.
Akibat masalah tersebut, akhirnya dilakukan perubahan UUD RI Tahun 1945 tentang fungsi DPR. Setelah dilakukan perubahan, DPR akhirnya memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara.
Setelah perubahan, DPR memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi tersebut telah diatur dalam pasal 20 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.
Tidak hanya itu, DPR juga memiliki beberapa hak dalam menjalankan fungsinya, yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Baca juga: Lembaga Pengendalian Sosial: Jenis dan Fungsinya
Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga sebagai kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sehingga presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.
Hal tersebut sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia yaitu presidensial. Ciri utama sistem presidensial adalah presiden memposisikan diri sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sebelum dilakukan perubahan UUD RI Tahun 1945, kekuasaan presiden begitu besar. Tidak hanya memegang kekuasaan eksekutif, presiden juga memegang kekuasaan legislatif. Selain itu, presiden juga memiliki kekuasaan untuk menentukan anggota MPR.
Setelah dilakukan perubahan UUD RI Tahun 1945, ada beberapa perubahan yang berhubungan dengan kekuasaan presiden, yaitu:
Presiden tidak lagi memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan ini sekarang dipegang oleh DPR.
Dalam proses pembuatan undang-undang, presiden memiliki kekuasaan untuk mengajukan rancangan undang-undang, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah dibuat oleh DPR.
Baca juga: Peran dan Fungsi Lembaga Agama