Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pengelolaan Kekuasaan Negara

Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Daerah
Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Daerah
Ketentuan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat daerah telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2014.
Skola
Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat
Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat
Pengelolaan kekuasaan negara menurut UUD RI Tahun 1945 dibagi menjadi tiga, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
Skola

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads