Oleh sebab itu, bagi anak-anak yang masih di bawah usia 17 tahun, menjadi tanggung jawab para orangtua atau keluarga di sekitarnya untuk waspada, dengan terus melakukan pengawasan terhadap anak-anak saat mereka memakai gadget, termasuk bermain media sosial platform apapun.
Jika penggunaannya tak terhindarkan, misalnya karena gadget yang dipakai anak-anak juga digunakan sebagai medium belajar di sekolah, maka orangtua harus tahu persis dengan siapa putra putrinya berelasi, apa topik pembicaraaannya.
“Selalu dampingi mereka dan jelaskan tentang relasi-relasi yang beresiko, dengan orang tak dikenal, relasi yang melecehkan, relasi bullying,” kata dia.
Baca juga: 5 Efek Negatif Media Sosial terhadap Kesehatan Mental
“Semua itu harus dihindarkan. Para orangtua juga perlu selalu memperbaharui pemahamannya, tentang modus-modus kejahatan yang berkembang di media sosial,” tambahnya.
Adapun, seorang anak baru bisa diberikan kebebasan mengakses ruang digital biasanya ketika mereka sudah berusia 18 tahun ke atas, karena mereka sudah tidak termasuk lagi dalam kategori anak-anak.
Namun, di saat kebebasan mengakses ruang digital diberikan, tetap penting bagi orangtua dan orang dewasa di sekitarnya untuk memberikan pengetahuan berperilaku bijak dalam bermedia sosial.
Baca juga: Era Media Sosial Facebook Jadi yang Terpopuler di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.