Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Rilis 5 Klasifikasi Kasus Cacar Monyet, Apa Saja?

Kompas.com - 29/05/2022, 11:03 WIB
Mela Arnani,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh jajaran kesehatan dan masyarakat mewaspadai penyakit cacar monyet atau monkeypox.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS menegaskan, sejauh ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.

“Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” ujar Maxi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Baca juga: Cacar Monyet Belum Ditemukan di Indonesia, Bagaimana Kewaspadaan Pemerintah?

Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis.

Sementara sebagian kasus lainnya, berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet, dan benda yang terkontaminasi.

Kemenkes mengeluarkan sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.

Klafisikasi yang ditetapkan antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat. Berikut penjelasannya.

1. Suspek

Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.

Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala sebagai berikut:

  • Sakit kepala
  • Demam akut di atas 38,5 derajat celsius
  • Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)
  • Nyeri otot/myalgia
  • Sakit punggung
  • Asthenia (kelemahan tubuh).

Baca juga: Penularan Cacar Monyet, Inggris Sarankan Kelompok Berisiko Isolasi 21 Hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com