Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes Rilis 5 Klasifikasi Kasus Cacar Monyet, Apa Saja?

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS menegaskan, sejauh ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.

“Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” ujar Maxi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis.

Sementara sebagian kasus lainnya, berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet, dan benda yang terkontaminasi.

Kemenkes mengeluarkan sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.

Klafisikasi yang ditetapkan antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat. Berikut penjelasannya.

1. Suspek

Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.

Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala sebagai berikut:


2. Probable

Adapun probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria sebagai berikut:

a. Memiliki hubungan epidemiologis, yaitu paparan tatap muka (termasuk petugas kesehatan tanpa APD), kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit (termasuk kontak seksual) atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

b. Riwayat perjalanan ke negara endemis monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.

d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi

Konfirmasi, yaitu kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

4. Discarded

Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing monkeypox.

5. Kontak erat

Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai)

b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual

c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.

https://www.kompas.com/sains/read/2022/05/29/110300223/kemenkes-rilis-5-klasifikasi-kasus-cacar-monyet-apa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke