Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Ciri Jajanan Takjil Mengandung Boraks, Formalin, dan Rhodamin B

Kompas.com - 27/04/2022, 08:05 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan masih ditemukan pangan jajanan takjil yang mengandung Formalin, Boraks dan Rhodamin B.

Masyarakat diminta untuk teliti dan mengetahui cirinya, karena mengonsumsinya bisa memberikan efek samping negatif bagi kesehatan tubuh.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakan, berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri sampai 17 April, Badan POM menemukan produk pangan olahan terkemas yang rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar (TIE).

“Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan,” kata Penny dalam Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan Selama Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2022, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Makanan Takjil Puasa Mengandung Boraks Masih Banyak Ditemukan, Apa Saja Temuan BPOM?

Hasil pengawasan pada tahun 2020 menunjukkan, dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51 persen) mengandung bahan yang dilarang digunakan.

Lebih rincinya, ada sekitar 0,72 persen mengandung Formalin, sekitar 0,45 persen mengandung Rhodamin B, dan sekitar 0,34 persen mengandung Boraks.

Pangan jajanan takjil yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan ini mengalami penurunan dari sekitar 1,77 persen pada tahun 2021 menjadi 1,51 persen pada tahun 2022 yang artinya penurunannya sekitar 0,26 persen.

Penny menegaskan, dengan adanya temuan ini, masyarakat diminta untuk lebih teliti dan berhati-hati saat memilih jajanan takjil atau panganan kemasan sebelum membeli dan mengonsumsinya.

Sebab, zat kimia Formalin, Boraks dan Rhodamin B merupakan beberapa di antara jenis bahan kimia yang dilarang karena memiliki efek samping yang buruk bagi kesehatan tubuh.

Baca juga: Menu Takjil Buka Puasa yang Direkomendasikan Ahli Gizi, Benarkah Harus Makanan Manis?

Ciri makanan mengandung bahan pangan dilarang dan efek sampingnya

1. Formalin

Berdasarkan standar Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA), batas maksimum formalin yang diperbolehkan dikonsumsi dalam makanan adalah 100 ppm (part per million) yaitu 100 mg/kg per orang per hari.

Jika dikonsumsi pada konsentrasi yang lebih tinggi dari batas tersebut, formalin dapat menyebabkan banyak penyakit di dalam tubuh.

Di antaranya seperti kerusakan pada saluran pencernaan, ginjal, hati dan paru-paru, bahkan dapat menyebabkan kanker.

Maka dari itu, penggunaan formalin buatan untuk pengawet makanan benar-benar dilarang.

Untuk dapat mengenali makanan mengandung formalin adalah dengan menaruh makanan tersebut selama tiga hari dalam ruangan bersuhu kamar, sekitar 25 derajat Celcius.

Makanan yang mengandung formalin, tidak akan rusak atau berlendir setelah tiga hari.

Baca juga: BPOM Laporkan Masih Jumpai Menu Takjil Berbahan Kimia Bahaya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com