Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Laporkan Masih Jumpai Menu Takjil Berbahan Kimia Bahaya

Kompas.com - 16/05/2020, 19:03 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Di saat berpuasa, hal yang paling ditunggu oleh banyak orang adalah menyantap kudapan takjil untuk berbuka puasa.

Akan tetapi, masyarakat diminta waspada dan pandai memilah jenis makanan yang baik, serta tidak mengandung bahan berbahaya dalam menu takjil yang akan Anda santap.

Pasalnya, Badan POM telah mendapatkan data bahwa terdapat sampel pangan yang tidak layak konsumsi dari intensifikasi pengawasan pangan di seluruh Indonesia.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengungkapkan intensifikasi ini dilakukan melalui 33 Balai Besar atau Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca juga: Kesalahan Terbesar Kita Saat Memilih Takjil untuk Berbuka Puasa

Intensifikasi pengawasan pangan ini akan dilakukan sejak 27 April hingga 22 Mei mendatang. Namun, laporan data sementara yang terkumpul sejak 27 April hingga 8 Mei atau sekitar 2 minggu di bulan Ramadhan tahun 2020 ini telah dirilis BPOM.

Hasil pengawasan pangan jajanan berbuka puasa atau takjil menunjukkan dari 6.677 sampel yang diperiksa, sebanyak 73 sampel atau sekitar 1,09 persen Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mengandung bahan yang disalahgunakan dalam pangan.

Temuan bahan berbahaya yang paling banyak disalahgunakan dalam pangan takjil berdasarkan data BPOM adalah sebagai berikut.

Baca juga: BPOM Lakukan Pengawasan Pangan Serentak di Indonesia, Begini Hasilnya...

  • Formalin sebanyak 45 persen
  • Rhodamin sebanyak 37 persen
  • Boraks sebanyak 17 persen
  • Methanyl yellow sebanyak 1 persen

Adapun, jenis pangan yang banyak ditemui mengandung bahan berbahaya tersebut adalah kudapan, minuman berwarna, makanan ringan, mie, lauk pauk, bubur dan es.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com