KOMPAS.com - Pengisian Electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat mudik bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara.
Persyaratan pengisian e-HAC menjadi tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pengisian e-HAC dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik rapid test antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Booster Belum Muncul di PeduliLindungi? Ini Solusinya
Sebagai informasi, e-HAC di aplikasi Pedulilindungi akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Untuk diketahui, pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah, yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Pengisian e-HAC di aplikasi Pedulilindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara, dengan cara sebagai berikut:
Baca juga: Terbaru, Ini Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi