KOMPAS.com - Pemerintah telah memberikan izin pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini, dengan mensyaratkan vaksinasi dosis lengkap dan vaksin lanjutan atau booster.
Bagi pelaku perjalanan yang telah memperoleh vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Seperti vaksin dosis pertama dan kedua, masyarakat yang telah memperoleh suntikan booster juga akan mendapatkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi
Sebagai informasi, sertifikat sebagai bukti telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 akan keluar di aplikasi PeduliLindungi.
Jika telah divaksinasi Covid-19 tapi belum mendapatkan sertifikat atau data yang tertera di kartu salah, masyarakat dapat melaporkannya.
Melansir informasi resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat dapat mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Adapun dalam mengirimkan email tersebut memuat data berikut:
“Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya,” tulis Kemenkes.
Buat #Healthies yang sudah vaksinasi COVID-19 baik primer maupun booster tapi belum menerima sertifikat vaksinasi, silakan sampaikan kendala yang kamu hadapi via email sertifikat@pedulilindungi.id dengan format berikut ???? https://t.co/IruFbYXsdK
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) April 6, 2022
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Internasional, Ini Cara Aksesnya