Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Syarat Mudik, Ini Cara Pengisian E-HAC di PeduliLindungi

Persyaratan pengisian e-HAC menjadi tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik rapid test antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

Sebagai informasi, e-HAC di aplikasi Pedulilindungi akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Untuk diketahui, pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah, yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Cara pengisian e-HAC

Pengisian e-HAC di aplikasi Pedulilindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara, dengan cara sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”.

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

5. Pilih sarana perjalanan “Udara”.

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.

9. Isi “Data Personal”, bagian ini dapat diisi maksimal empat orang sekaligus.

10. Selanjutnya dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Apabila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

https://www.kompas.com/sains/read/2022/04/08/133100923/jadi-syarat-mudik-ini-cara-pengisian-e-hac-di-pedulilindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke