Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Akan Hadapi Gelombang Omicron, Menkes: Jangan Panik

Kompas.com - 11/01/2022, 13:02 WIB
Zintan Prihatini,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, bahwa Indonesia berpotensi menghadapi gelombang Omicron.

Akan tetapi, dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dengan ancaman dari varian B.1.1.529 tersebut.

“Kita akan menghadapi gelombang dari Omicron, jangan panik, kita sudah menyiapkan diri dengan baik," terang Menkes Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/1/2022).

"Pengalaman menunjukkan walaupun naiknya cepat, tapi gelombang Omicron ini turunnya juga cepat. Yang penting jaga prokes (protokol kesehatan), disiplin melakukan surveilans dan percepat vaksinasi bagi yang belum dapat vaksinasi,” lanjutnya.

Menkes Budi mengatakan, transmisi varian Omicron akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan varian Delta yang sempat memicu lonjakan kasus di gelombang kedua Covid-19 di Indonesia pada Juli 2021 lalu.

Baca juga: Puncak Kasus Infeksi Omicron di Indonesia Diprediksi pada Februari-Maret

 

Namun, dia menyampaikan saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan berbagai upaya untuk menekan kenaikan kasus dan mengantisipasi potensi gelombang Omicron di Indonesia.

"Kami juga bekerja sama dengan 17 platform telemedicine untuk memastikan agar orang yang dirawat di rumah tetap mendapatkan akses konsultasi kedokteran, dan juga mendapatkan akses untuk delivery obat," paparnya.

Kemenkes mencatat setidaknya 414 kasus Omicron di Indonesia yang terkonfirmasi per Sabtu (9/1/2022).

Diungkapkan Budi, sebanyak 99 persen pasien varian Omicron di Indonesia bergejala ringan dan tanpa gejala.

Sementara, pasien Omicron di Indonesia yang masuk kategori sedang atau membutuhkan perawatan oksigen hanya dua orang, yakni pasien pria berusia 58 tahun dan 47 tahun.

Baca juga: 3 Fakta Omicron di Indonesia yang Kini Mencapai 318 Kasus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com