Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan peningkatan angka perkawinan anak selama pandemi Covid-19.
Anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan umumnya merupakan pelajar.
Namun, temuan Kemen PPN/Bappenas mengungkap bahwa ada sekitar 400-500 anak perempuan usia 10-17 tahun berisiko menikah dini akibat pandemi Covid-19.
Peningkatan angka kehamilan tidak direncanakan serta pengajuan dispensasi pernikahan atau pernikahan di bawah umur juga terjadi.
Pada tahun 2020, terdapat lebih dari 64 ribu pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur.
Baca juga: Pernikahan Sedarah, dari Tabu hingga Catatan Sejarah Anak yang Jadi Korban
Adapun, penyebab meningkatnya angka perkawinan anak pada masa pandemi ini tidak jauh berbeda dengan penyebab perkawinan anak pada kondisi normal.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, kehamilan tidak direncanakan setidaknya dapat bersumber pada dua hal.
Pertama yakni pasangan usia subur yang tidak segera melakukan kontrasepsi pasca persalinan atau abortus, dan kedua adalah kehamilan tanpa pernikahan.
"Keduanya bisa terjadi karena mereka tidak memahami kesehatan reproduksi, sehingga perlu diberikan edukasi atau pemahaman terkait masalah ini," kata Hasto dalam Dialog Produktif Forum Merdeka Barat 9 (FMB)- KPCPEN), Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Sejarah Mencatat, Korban Pernikahan Sedarah adalah Anak-anak