Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Faktor Meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Indonesia

Kompas.com - 28/05/2021, 20:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Bappenas (2020) mencatat angka perkawinan anak di 18 provinsi di Indonesia meningkat dalam kurun waktu 2019. Tiga provinsi di antaranya mencatat kenaikan perkawinan anak tertinggi yakni Kalimantan Selatan (3,54 persen), Jambi (2,07 persen), dan Papua Barat (2,04 persen). 

Meliat kondisi tersebut, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) bersama Koalisi Perempuan Indonesia meluncurkan studi Perkawinan Bukan untuk Anak: Protret Perkawinan Anak di 7 Daerah Paska Perubahan UU Perkawinan sebagai hasil observasi situasi dan kondisi di tujuh daerah paska amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Studi ini melibatkan tujuh daerah observasi, antara lain sebagai berikut.

  1. Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat)
  2. Rembang (Jawa Tengah)
  3. Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat)
  4. Lembata (Nusa Tenggara Timur)
  5. Sigi, Donggala dan Kota Palu (Sulawesi Tengah). 

Studi ini menemukan 9 faktor pemicu penyebab perkawinan anak termasuk kondisi pandemi Covid-19 yang turut memicu perkawinan anak, modus orang tua dalam perkawinan anak, pemetaan kebijakan daerah dan desa, serta berbagai dinamika terkait dispensasi kawin.

Baca juga: Peringkat ke-2 di ASEAN, Begini Situasi Perkawinan Anak di Indonesia

 

Hasil observasi menunjukkan setidaknya terdapat 9 faktor yang menurut para informan menjadi pendorong praktik perkawinan anak di daerah. Berikut sembilan faktor pemicu perkawinan anak di Indonesia.

1. Sosial

Faktor sosial (28,5 persen) menjadi yang paling menonjol sebagai pendorong kasus perkawinan anak, karena beberapa pengaruh berikut ini.

  • Adanya pengaruh lingkungan
  • Perilaku berpacaran yang berisiko
  • Tekanan orang tua untuk mendapatkan cucu atau menantu
  • Adanya desakan masyarakat sekitar
  • Mengikuti teman yang sudah menikah
  • Hubungan tidak mendapatkan restu orang tua
  • Keinginan kuat dari anak sendiri untuk menikah

Lingkungan sosial dan kondisi geografis suatu wilayah seringkali berhubungan erat dengan perkawinan anak. 

Di perdesaan, yang memiliki keterbatasan aksesibilitas informasi, pendidikan, dan transportasi, banyak ditemukan kasus perkawinan anak.

Baca juga: Apa Efek Terjadinya Perkawinan Antarsaudara Dekat?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com