KOMPAS.com- Kristen Gray dan pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander akhirnya dideportasi dari Indonesia, setelah cuitannya di media sosial dinilai meresahkan masyarakat.
Kristen Gray adalah warga negara Amerika Serikat yang telah tinggal di Bali. Kasus tentangnya ini bermula dari ramainya cuitan beberapa hal tentang pengalamannya tinggal di Bali pada tahun 2019.
Melalui cuitannya di akun Twitter milik Kristen Gray @kristenootie, dia mengisahkan pengalamannya saat tidak bisa kembali ke Amerika Serikat karena pandemi Covid-19.
Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/1/2021), Gray menyinggung soal biaya hidup di Bali yang lebih murah dibandingkan di Amerika Serikat.
Baca juga: Kasus Video Syur Gisel, Kenapa Orang Kepo dengan Pasangannya? Ini Kata Psikolog
Dia juga mengajak warga negara asing lain berkunjung ke Bali, meski saat ini masih pandemi Covid-19.
Hal ini kemudian menyulut reaksi warganet di Indonesia, sebab tindakan Gray dinilai tidak bijak karena pandemi masih berlangsung.
Tak hanya itu, Gray juga menyebut bahwa Bali memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT, dalam cuitan di akun Twitternya.
Baca juga: Anak Stres Belajar Daring? Ini Saran Psikolog untuk Mencegahnya
Atas tindakan yang dinilai meresahkan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menjatuhkan sanksi deportasi atau pengusiran kepada Kristen Gray dan Saundra Michelle Alexander. Kendati dinilai salah, namun Gray mengaku tidak merasa salah.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay. Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia, rupiah. Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa malam.
Menjelaskan persoalan ini, Kompas.com menghubungi Psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti. Menurut Hening, kasus Kristen Gray tidak terlepas dari kenyamanan dan keramahan warga Bali dalam menerima wisatawan asing.
Baca juga: Pria Jepang yang ke Bali, Mungkinkah Positif SARS-CoV-2 tapi Negatif Covid-19?