Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ns. Sri Nining, S.Kep
Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan

Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia

Antara Dedikasi vs Remunerasi, Perawat Menantikan Kesejajaran

Kompas.com - 11/01/2021, 22:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dari 24 jam pelayanan, perawat selalu berada di setiap detiknya memberikan pelayanan. Dalam kondisi pandemi ini, jumlah perawat yang menjadi korban pun banyak.

Bukankah sudah terlihat jelas, dedikasi para perawat?

Okelah kalau di tahun 2018 posisi perawat ahli kelas 7, tapi sekarang posisi itu harusnya naik karena ada aturan baru yaitu Permenpan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Funsgsional Perawat.

Jika sebelumnya perawat berada pada golongan III B, Permenpan menaikkan posisi perawat ahli pada golongan III C. Sehingga harusnya saat ini kelas perawat yang di tahun 2018 pada kelas 7 dinaikkan pula menjadi kelas 8, setara dengan jabatan pada profesi lain.

Perawat ahli yang dimaksud dalam Permenkes di atas disamakan dengan perawat pada jenjang karir PK 1.

Baca juga: PPNI: 80 Persen Perawat Indonesia Siap Menerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama

Ketidakadilan lain muncul dalam Permenkes No 40 tahun 2014 tentang jenjang karir perawat klinis, perawat baru harus menjalani 1 tahun internship atau magang sebelum masuk ke PK (perawat klinis) dan diakui sebagai perawat yang siap bekerja.

Level pra-PK ini belum bisa disamakan dengan perawat ahli pada kelas 7 sehingga otomatis kelas mereka lebih rendah lagi. Nah apakah ini adil?

Profesi kesehatan lain lagi. Walaupun baru selesai pendidikan bisa langsung dikategorikan pada kelas remunerasi yang ditentukan. Sedangkan perawat, harus menunggu dulu selama setahun untuk bisa mendapatkan kelas yang sesuai.

Keberadaan perawat dalam sistem remunerasi adalah bukti penghargaan pemerintah dan para pembuat regulasi bahwa profesi ini memiliki prestasi yang dinilai dalam bentuk materi dan jabatan.

Posisi dan angka yang sesuailah yang paling diharapkan perawat. Sebagai peraturan nasional, grading yang digunakan ini akan menjadi potret bagi instansi-instansi kesehatan dalam menyusun remunerasi bagi perawat.

Ini sebenarnya bukan hanya membandingkan dengan profesi lain, namun fakta membuktikan bahwa saat ini perawat sudah mengalami demotivasi. Akibat pandemi ini, perawat mengalami tingkat kelelahan yang tinggi.

Jika beban hidup sudah berat, bagaimana seorang perawat bisa semangat bekerja? Perawat harus diberi "vitamin" yaitu remunerasi yang adil.

Jika beban kerja dan dedikasi kita sama, maka harusnya penghargaan yang diterima juga sama. Itu baru adil!

Kini rekomendasi saya cukup jelas untuk memberikan keadilan bagi perawat. Pemerintah dan para pembuat regulasi perlu mengkaji ulang regulasi tentang remunerasi perawat.

Berpijak pada Permenpan No 10 tahun 2019, seharusnya kelas perawat dinaikkan ke kelas 8. Perlu pula dilakukan perubahan pada peraturan tentang kewajiban internship 1 tahun sebelum dijadikan PK.

Dengan demikian, perawat akan mendapatkan benar-benar penghargaan yang adil dalam sistem remunerasi. Harapan terbesarnya adalah perawat akan semakin bangga dengan profesi mereka, sehingga semakin termotivasi dalam meningkatkan kinerja dalam memberikan asuhan yang bermutu bagi semua masyarakat yang membutuhkan.

Memanfaatkan momen saat ini, sebaiknya pemerintah dan para stakeholder keperawatan lebih memperhatikan kondisi keperawatan. Karena bukan hanya masalah remunerasi ini yang dihadapi keperawatan, ada banyak permasalahan lain yang juga sangat penting bagi kemajuan keperawatan di Indonesia. (*Ns. Sri Nining, S.Kep; Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com