KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) untuk pertama kalinya dalam enam bulan terakhir memperbarui pedoman pemakain masker terkait Covid-19.
WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.
WHO menyebut penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian yang komprehensif untuk membatasi penyebaran Covid-19.
" Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: CDC: Pedoman Baru Karantina Virus Corona untuk Tingkatkan Kepatuhan
Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan termasuk mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, tidak menyentuh wajah orang lain, etika saat batuk bersin, memiliki ventilasi ruangan yang baik, tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.
Dilansir Fox News, Kamis (3/12/2020), WHO menyatakan, masker harus digunakan dengan benar untuk perlindungan dan untuk mencegah penularan.
WHO merekomendasikan siapa pun yang dicurigai atau dikonfirmasi terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 wajib memakai masker saat bertatap muka dengan orang lain.
Selain itu, penggunaan, penyimpanan, kebersihan, dan pembuangan masker yang tepat sangat penting untuk efektivitas mencegah penularan virus corona.
Badan tersebut menyarankan untuk selalu menggunakan masker di mana pun, terutama di dalam ruangan saat bertemu dengan orang lain dan ventilasi udaranya tidak memadai.
"Bagi daerah atau kelompok (kluster) yang diketahui atau diduga sebagai sumber penularan Covid-19, WHO mengimbau masyarakat wajib memakai masker non-medis. Ini seperti di tempat kerja dalam ruangan yang digunakan bersama, sekolah, atau luar ruangan di mana jarak fisik minimal 1 meter tidak dapat dilakukan," tulis pedoman WHO.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan