"Itulah yang membuat Masyumi semakin kuat, karena melibatkan semua partai kecil-kecil. Dan ini dianggap ancaman oleh Soekarno."
Baca juga: Dirgahayu Republik Indonesia, Ini 5 Fakta Sejarah dari Peringatan 17 Agustus
Setelah 30 hari, Masyumi tetap tidak membubarkan diri. Akhirnya Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan untuk membubarkan Masyumi.
"Setelah 30 hari tidak ada reaksi apa-apa, kemudian melalui pertimbangan Mahkamah Agung, Masyumi dibubarkan. Jadi bukan dibubarkan Soekarno," paparnya.
Pertimbangan Mahkamah Agung membubarkan Masyumi merupakan tindak lanjut dari Ketetapan (Tap) Presiden.
"Tap Presiden tahun 1959 menjadi dasar Mahkamah Agung untuk membubarkan Masyumi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.