Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Utang Ibu Kombes, Psikolog Sarankan 5 Strategi Sebelum Pinjamkan Uang

Kompas.com - 09/10/2020, 21:06 WIB
Bestari Kumala Dewi

Penulis

 

Strategi meminjamkan uang

Dari kasus tersebut, Praktisi Psikologi, Hening Widyastuti menduga adanya ketidakmampuan kontrol diri dan manajemen diri yang baik dari pihak yang berutang.

Selain itu, kebiasaan gaya hidup mewah juga cenderung membuat orang melakukan apa saja, termasuk berutang.

“Kalau memang memiliki kemampuan manajemen diri yang baik, dia pasti mampu memisahkan antara emosi, rasa, dan logika. Mampu memilah apa yang menjadi prioritasnya. Jadi, enggak akan berutang puluhan juta segampang itu ke orang lain,” ujar Hening.

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, Hening menyarankan untuk melakukan tiga strategi sebelum memutuskan meminjamkan uang ke orang lain.

1. Tidak memaksakan diri

Hening menyarankan untuk memastikan kondisi keuangan pribadi lebih dulu. Apakah mungkin meminjamkan sejumlah uang yang diminta? Apakah jika meminjamkan uang akan mempengaruhi keuangan pribadi atau keluarga?

“Ketika ada seseorang yang meminjam uang pada kita, kan bukan berarti uang kita berlimpah. Jadi harus diukur juga kemampuan kita meminjamkan uang. Jangan sampai malah kita yang kekurangan,” jelas Hening.

2. Tanyakan alasannya

Menurut Hening, pemberi utang berhak mengetahui uang yang dipinjam untuk keperluan apa.

“Kalau alasannya untuk bayar sekolah anak atau untuk makan, sekali dua kali bolehlah kita pinjamkan. Dengan catatan tidak mengganggu keuangan kita ya.”

Baca juga: Kasus Tagih Utang ke Ibu Kombes Lewat Instagram, Psikolog Sebut Wajar

3. Kenali karakter peminjam

Kenali karakter orang yang mau berutang. Karena menurut Hening, ada beberapa orang yang punya kebiasaan berutang.

“Hati-hati ada orang yang suka berutang. Menyepelakan dan menganggap utang itu biasa.”

4. Buat perjanjian di atas hitam dan putih

Hening menekankan pentingnya membuat perjanjian tertulis hitam di atas putih, yang mencantumkan waktu pembayaran utang hingga cara pembayaran utang.

“Kita kan enggak tahu ke depannya bagaimana. Jadi lebih baik bersikap tegas di awal, buat kesepakatan berapa lama jangka waktu peminjaman, bagaimana mengembalikannya, apakah sekali lunas atau dengan cicilan,” pungkasnya.

5. Perjelas kapan pembayaran utang

Menurut Hening, ada baiknya membuat kesepakatan batas waktu pembayaran utang. Harapannya agar tidak ada yang dirugikan.

“Sebulan atau dua minggu menjelang tenggat waktu, pemberi utang bisa mengingatkan orang yang berutang untuk membayar utangnya. Sehingga, ada waktu bagi orang yang berutang untuk menyiapkan dananya,” sarannya.

Hening menambahkan, selama urusan utang belum selesai, sebaiknya komunikasi harus berjalan lancar dan terbuka.

“Kalau memang ada itikad baik pasti akan dikembalikan. Jadi, enggak mungkin memblokir jalur komunikasi. Kalau memang belum ada dananya sampaikan baik-baik pada pemberi utang dan minta tambahan waktu.”

“Tapi, kalau tidak mau diajak berkomunikasi, ya wajar kalau akhirnya pemberi utang menagih melalui media sosial. Itu sebagai bentuk kekesalan dia,” pungkasnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, yang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Febi tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Bahkan, berdasarkan fakta di persidangan, Fitriani Manurung memang memiliki utang sebesar Rp 70 juta kepada Febi.

Baca juga: Penemuan yang Mengubah Dunia: Utang, dari Benih Hingga Fintech

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com