KOMPAS.com - Indonesia bersiap menerapkan new normal atau fase kenormalan baru dalam menghadapi wabah virus penyebab Covid-19.
Salah satu yang ditekankan dalam protokol kesehatan Covid-19, adalah selalu menjaga jarak aman atau physical distancing, saat nanti kembali pada rutinas harian, baik bekerja, bersekolah maupun bersosialisasi.
Namun, seperti melansir dari BBC Indonesia, Senin (8/6/2020), terkait jarak aman untuk mencegah penyebaran virus corona baru, setiap negara menerapkan anjuran yang berbeda.
Di antaranya pemerintah China, Denmark, Perancis, Hong Kong dan Singapura yang menganjurkan warganya untuk memberi jarak satu meter saat berinteraksi dengan orang lain.
Baca juga: Seberapa Efektif Masker dan Jaga Jarak Cegah Penyebaran Corona?
Sedangkan di Korea Selatan, jarak aman yang dianjurkan yakni minimal 1,4 meter.
Berbeda lagi dengan pemerintah Australia, Belgia, Yunani, Italia, Belanda dan Portugal yang menyarankan jarak aman yakni minimal 1,5 meter.
Tingginya kasus infeksi penularan virus corona baru, SARS-CoV-2 di Amerika Serikat, jarak aman yang dianjurkan di negara tersebut yakni 1,8 meter.
Baca juga: Apakah Jarak 1,8 Meter Cukup untuk Physical Distancing? Ahli Jelaskan
Sementara itu, physical distancing antar orang saat berinteraksi di Inggris, Spanyol dan Kanada yakni dua meter.
Lantas berapa meter jarak aman saat physical distancing yang diterapkan di Indonesia?
Dalam situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah Indonesia meminta warganya untuk menjaga jarak sekitar satu meter, saat beraktivitas di luar ruangan atau tempat umum.
Anjuran ini juga sesuai dengan yang disampaikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kendati demikian, mengapa setiap negara memiliki aturan jarak atau physical distancing yang berbeda?