Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)

Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) adalah organ departementasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan–kebijakan Nahdlatul Ulama dalam ranah falakiyah, yaitu ilmu astronomi yang ditujukan bagi pelaksanaan aspek–aspek ibadah Umat Islam. LFNU ada di tingkat pusat (PBNU), propinsi (PWNU) hingga kabupaten / kota (PCNU). Lembaga Falakiyah PBNU berkedudukan di Gedung PBNU lantai 4, Jl. Kramat Raya no. 164 Jakarta Pusat.

Idul Fitri dan Kalender Hijriyyah Unifikasi

Kompas.com - 23/05/2020, 17:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh KH Sirril Wafa

SALAH satu pertanyaan klasik yang kerap muncul di bulan Ramadhan adalah akankah hari raya Idul Fitri (kembali) diperingati pada waktu yang berbeda?

Terutama di Indonesia, mengingat di negeri ini Idul Fitri bukanlah sekedar hari raya satu agama. Namun juga menjadi ajang perayaan budaya yang menembus dimensi religi, ekonomi, sosial dan politis yang tidak hanya disambut dalam sehari saja layaknya di mancanegara.

Perbedaan dalam merayakan peristiwa multidimensi di antara para pihak terkait akan terasa kurang nyaman, meski di sisi lain tetap menjunjung tinggi toleransi. Asa penyatuan kalender Hijriyyah dan penyatuan waktu ibadah–kolektif telah lama digaungkan, baik dalam lingkup Indonesia maupun dunia.

Pertanyaan serupa juga muncul kala bulan Ramadhan 1441 H telah menapaki hari–hari terakhirnya. Di atas kertas, ijtimak terjadi pada Sabtu 23 Mei 2020 dini hari pukul 00:39 WIB.

Ijtimakadalah peristiwa konjungsi Bulan dan Matahari, yakni sejajarnya kedua benda langit tersebut dalam satu garis bujur ekliptika yang sama. Dalam ilmu falak, ijtimak merupakan penanda bagi fase Bulan baru, momen saat Bulan memiliki nilai fase yang paling kecil dalam siklus sinodisnya.

Bagi Indonesia, sesuai Keputusan Menteri Agama RI tentang awal Ramadhan 1441 H, maka kapan hari raya Idul Fitri 1441 H ditentukan pada Jumat 22 Mei 2020 yang bertepatan dengan 29 Ramadhan.

Situasi ini membentuk sebuah fenomena unik, sebab manakala Matahari terbenam pada Jumat senja maka ijtimak akan terjadi dalam sembilan hingga enam jam kemudian.

Dalam keadaan demikian, berdasarkan perhitungan matematik (hisab) haqiqy tadqiqy ‘ashri kontemporer Nahdlatul Ulama, maka pada Jumat senja Bulan terbenam lebih dulu dibanding Matahari. Yakni dalam rentang 12 hingga 19 menit lebih dini.

Pandangan Nahdlatul Ulama

Nahdlatul Ulama menggelar rukyatul hilal (observasi hilal) sebagai cara menetapkan awal setiap bulan kalender Hijriyyah. Jadi, tidak hanya sebatas pada penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha.

Pilihan ini ditegakkan di atas landasan fikih. Rukyatul hilal dengan pilihan dzuhurul hilal atau istikmal adalah merujuk tuntunan Rasulullah SAW dan para Sahabat, yang diikuti oleh para tabi'in, tabi'it tabi'in dan para Sultan sesudahnya.

Dalam keputusan Bahtsul Masail al–Diniyah al–Waqi’iyah nomor 420 Muktamar NU ke–30 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri (Jawa Timur) 21–27 November 1999, ditegaskan rukyatul hilal digelar di seluruh Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah hukum.

Penyelenggaraan aktivitas rukyatul hilal dikoordinasikan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) dan hasilnya dilaporkan kepada PBNU yang selanjutnya akan menyampaikannya kepada sidang itsbat Kementerian Agama RI sekaligus menjadi landasan bagi ikhbar.

Pilihan terhadap rukyatul hilal bukan berarti menafikan eksistensi hisab. Namun melalui tinjauan fikih Nahdlatul Ulama berpandangan penggunaan hisab guna penetapan awal bulan Hijriyyah adalah tidak cukup jika tanpa verifikasi faktual yang dilaksanakan melalui rukyatul hilal.

Jika tak ada verifikasi faktual, maka hisab hanya bermakna sebagai hipotesis verifikatif yang belum konklusif.

Meskipun hisab menjadi piranti untuk menalar–logiskan sebuah benda langit yang kita kenal sebagai Bulan, namun Bulan itu sendiri memiliki hukum–hukum kehidupannya sendiri yang bisa lepas dari piranti matematis yang menghitungnya.

Dalam sudut pandang ilmiah, hisab yang tanpa verifikasi faktual tidak dapat dianggap memenuhi asas berfikir ilmiah yang bersifat siklik (Dr. Hanief Saha Ghafur, 2020).

Landasan fikih yang berbeda menghasilkan metode yang berbeda pula dan menjadi faktor utama terjadinya perbedaan kalender Hijriyah di kalangan Muslim di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com