Kebijakan tentang karantina wilayah ada di UU No 6 tahun 2018 yang menunjukkan beberapa jenis karantina seperti rumah, wilayah, rumah saki, dan pembatasan sosial berskala besar.
Dituturkan Jaleswari, secara praktiknya pemerintah sudah melakukan berbagai langkah-langkah dalam UU Karantina kesehatan seperti physical distancing, kebijakan work from home, pembatalan UN, dan pembatasan kerumunan.
Tidak menetapkan lockdown dan lebih berfokus pada karantina wilayah, menurut Jaleswari bukanlah tanpa melihat beragam faktor lain di Indonesia selain menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah saja.
Berikut beberapa aspek di Indonesia yang memengaruhi kebijakan itu:
1. Aspek sosial budaya
Pada aspek sosial budaya ini, rahasia umum yang diketahui banyak lini masyarakat adalah tingkat disiplin yang rendah, komunalisme tinggi, dan mayoritas bergerak di sektor ekonomi.
2. Aspek wilayah
Indonesia sebagai negara yang geografisnya dianggap besar dan terdiri dari ribuan pulau ini, memiliki pintu perbatasan negara sangat banyak, terlebih pintu perbatasan yang ilegal.
Beberapa kota masih menjadi pintu lalu lintas logistik ke luar negeri dan dari satu pulau ke pulau lainnya.
3. Anggaran
Menghadapi wabah Covid-19 ini, juga tidak luput dari perlunya dilakukan pemfokusan ulang dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.
Setidaknya, ada tiga fokus utama yang dilakukan pada kegiatan dan realokasi anggaran yaitu untuk penanganan kesehatan, social safety net dan stimulus usaha khususnya UMKM.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Pakar Desak Pemerintah Terapkan Karantina Pulau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.