Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2020, 13:33 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Belakangan sebuah video yang menggambarkan keluarga membuka jenazah seorang perempuan yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial.

Plastik pembungkus jenazah tak hanya dibuka dan dilihat banyak pelayat. Keluarga pun bahkan memegang dan mencium jenazah tersebut.

Berkaitan dengan peristiwa ini, Kompas.com pun meminta komentar dr Panji Hadisoemarto, dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Dokter Panji mengatakan, pada umumnya jenazah yang meninggal karena suatu penyakit dianggap tidak akan menularkan virus atau penyakitnya ke orang lain.

Baca juga: Nekat, Keluarga di Kolaka Bongkar Plastik Jenazah Pasien PDP Virus Corona

"Dalam arti, penularan secara droplet tidak akan terjadi karena jenazah tidak batuk-batuk. Tapi karena virus (Covid-19) bisa menular secara tidak langsung, lewat tangan misalnya, bisa timbul risiko penularan kalau jenazah disentuh atau dicium," kata Panji kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Dengan kata lain, risiko penularan ke orang lain bisa terjadi karena jenazah PDP Covid-19 disentuh dan dicium sebelum dikebumikan.

Sementara itu, Panji juga mengatakan bahwa orang yang menyentuh dan mencium jenazah PDP otomatis statusnya menjadi orang dalam pemantauan (ODP).

"Jadi, ya. Kalau keluarga membuka, menyentuh, dan mencium jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19, semua (yang ada di sekitarnya dan melakukannya) jadi ODP," kata Panji.

Untuk itu, perlu dilakukan uji swab apakah mereka positif terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Terlebih hingga saat ini belum ada studi yang menunjukkan berapa lama virus SARS-CoV-2 bertahan dalam jenazah.

Prinsip menangani jenazah

Panji mengatakan, prinsip orang yang berada di sekitar atau yang menangani jenazah adalah jangan sampai terpapar material-material infeksius dari jenazah, seperti cairan tubuh.

"Sebenarnya tidak harus dibungkus, selama material-material ini bisa dicegah dari menyebar, termasuk jangan sampai menetes ke lantai," kata Panji.

"Tapi, protokol dari Kemenkes menyarankan jenazah dimasukkan ke kantong jenazah, saya rasa ini kewaspadaan ekstra, tidak apa," imbuhnya.

Kemudian sesampainya di kamar jenazah, jenazah dapat dimandikan selama petugas memakai alat perlindungan diri yang memadai. Tujuannya agar tidak terpapar cairan tubuh tadi.

Petugas medis bersiap di ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien. ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool/aww.
ANTARA FOTO/HERU SRI KUMORO Petugas medis bersiap di ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien. ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool/aww.

"Rekomendasi WHO tidak melarang jenazah dimandikan. Rekomendasi WHO juga tidak mengharuskan jenazah dipindahkan menggunakan kendaraan khusus. Pakaian (yang dikenakan) jenazah juga bisa dicuci dengan detergen dan air panas," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com