Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriteria Pasien Covid-19 yang Harus Dirawat di Rumah Sakit, Isoman, dan Isoter

Artinya, tingkat keterisian BOR nasional saat ini berada pada kisaran 23,35 persen dari 81.235 kapasitas tempat tidur Covid-19 yang tersedia.

Maraknya kasus Omicron membuat setiap orang harus waspada dan mempunyai bekal yang cukup untuk menghadapinya. Meskipun mayoritas kasus positif Omicron yang dilaporkan lebih ringan dibandingkan Delta, varian baru ini tidak boleh diremehkan.

Bagaimana penentuan perawatan kasus Omicron di Indonesia?

Seluruh pasien positif corona, baik tanpa gejala, bergejala ringan, sedang, hingga parah, harus menjalani isolasi mandiri (isoman), isolasi terpusat (isoter), atau di rumah sakit sesuai kondisi masing-masing. 

1. Rumah sakit

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, rumah sakit dapat diperuntukkan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan, seperti bergejala sedang hingga kritis dan kelompok lanjut usia (lansia).

“Kami berharap masyarakat dapat benar-benar waspada dan mengetahui kondisi ini dengan baik, bahwa penularan dari varian Omicron ini lebih cepat daripada varian of concern Covid-19 yang lain, namun kasus kesakitan maupun kematian akibat varian ini rendah," ujar Nadia dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

"Sehingga, rumah sakit sebaiknya digunakan oleh pasien yang benar-benar membutuhkan, yaitu mereka yang memiliki gejala sedang hingga kritis,” lanjut dia.

Merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut kasus-kasus yang dapat dirawat di rumah sakit:

  1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat hingga kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19
  2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan, disertai komobid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Pasien yang dirawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri dengan syarat memenuhi kriteria isolasi Kemenkes.

Adapun kasus konfirmasi Covid-19 bagi warga negara Indonesia yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Sebaiknya, pelaku perjalanan internasional bergejala ringan atau tanpa gejala melakukan isolasi di tempat isolasi khusus untuk luar negeri, sedangkan bergejala sedang dan berat melakukan isolasi di rumah sakit.

Pada kasus konfirmasi dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.


2. Isolasi mandiri (isoman)

Isoman dapat dilakukan bagi pasien terkonfirmasi positif corona tanpa gejala atau bergejala ringan, dengan syarat memenuhi ketentuan yang ada.

Gejala ringan dapat meliputi batuk, pilek, demam, dan saturasi oksigen di atas 95 persen.

Secara klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sementara itu, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya meliputi pasien harus bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika di lantai terpisah, ada kamar mandi terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan bisa mengakses pulse oksimeter.

“Bagi masyarakat yang terpapar namun gejala ringan seperti batuk, pilek, atau demam, saturasi oksigen masih di atas 95 persen, sebaiknya isoman di rumah atau isoter saja. Apalagi jika tidak ada komorbid berat atau bukan lansia,” kata Nadia.

“Jika masyarakat yang terpapar menjalankan imbauan ini sesuai dengan aturan Kemenkes, angka keterisian rumah sakit bisa berkurang hingga 60-70 persen,” lanjut dia.

Adapun layanan telemedisin bisa diakses melalui laman isoman.kemkes.go.id, dan diperuntukkan bagi pasien yang melakukan RT-PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.

Nantinya, masyarakat dapat berkonsultasi melalui platform-platform telemedisin secara daring dan akan mendapatkan resep sesuai kondisi.

Setelah itu, resep dapat ditebus melalui isoman.kemkes.go.id/pesan_obat, dan hanya pasien dengan kategori layak isoman yang akan mendapatkan obat dan vitamin gratis.

Dua paket obat yang tersedia yaitu:

3. Isolasi terpusat (isoter)

Adapun isoter dapat dilakukan pasien bergejala ringan atau tanpa gejala, sesuai kategori pasien isoman, tapi tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau Satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Sebagai tambahan informasi, kriteria pasien sembuh atau selesai isolasi untuk isoman dan isoter sebagai berikut:

  • Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan kata lain, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
  • Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Untuk kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

https://www.kompas.com/sains/read/2022/02/08/200500123/kriteria-pasien-covid-19-yang-harus-dirawat-di-rumah-sakit-isoman-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke