KOMPAS.com - Tak terasa bulan Ramadhan telah hampir selesai dan akan meninggalkan kita sebagai umat Muslim.
Di dalam bulan Ramadhan, banyak sekali keutamaan yang bisa didapatkan.
Namun, apabila melanggar beberapa ibadah di bulan Ramadhan, seseorang tersebut wajib untuk menggantinya.
Berikut penjelasan soal zakat fitrah, fidyah, dan kafarat.
Baca juga: Bolehkah Beras Pemberian Zakat Digunakan untuk Berzakat?
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta mengatakan, zakat fitrah ialah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
"Zakat fitrah itu sebagai pensucian diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan," kata Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Arifin mengatakan, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
"Dalam memberikan zakat fitrah, dapat berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kalau dirupiahkan antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000," jelas Arifin.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Bolehkah Ditukar dengan Uang?
Sementara itu, fidyah merupakan sebuah ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.
Adapun fidyah sendiri diambil dari kata "fadaa" artinya mengganti atau menebus.
"Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah," terang Arifin.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah ayat 184).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang yang tidak mampu.
Baca juga: Mengenal Shalat Tasbih, dari Pengertian hingga Tata Caranya