KOMPAS.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Kewajiban tersebut telah tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Namun, kewajiban puasa tersebut memiliki catatan, yaitu berlaku bagi orang yang mampu.
Baca juga: Mengapa Kita Harus Berpuasa? Berikut Alasannya Meski di Tengah Pandemi Corona Sekalipun
Dari catatan itu muncul sebuah pertanyaan, Apakah para lansia masuk dalam pengecualian itu dan boleh tidak puasa?
Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, para ahli fikih sepakat bahwa lansia yang mengalami kesulitan untuk menjalankan ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak puasa pada bulan Ramadhan.
Jika ia tidak puasa, maka ada kewajiban untuk mengganti puasanya dengan membayar fidiah, seperti yang termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:
"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."
Ibnu Abbas RA dalam riwayatnya mengatakan, yang dimaksud dalam ayat tersebut orang tua laki-laki dan perempuan yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka ia harus memberikan makan orang miskin setiap harinya.
Baca juga: Suntik Insulin Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?