Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Lansia yang Tidak Puasa di Bulan Ramadhan?

Kompas.com - 02/05/2020, 08:50 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Kewajiban tersebut telah tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Puasa juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.

Namun, kewajiban puasa tersebut memiliki catatan, yaitu berlaku bagi orang yang mampu.

Baca juga: Mengapa Kita Harus Berpuasa? Berikut Alasannya Meski di Tengah Pandemi Corona Sekalipun

Dari catatan itu muncul sebuah pertanyaan, Apakah para lansia masuk dalam pengecualian itu dan boleh tidak puasa?

Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, para ahli fikih sepakat bahwa lansia yang mengalami kesulitan untuk menjalankan ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak puasa pada bulan Ramadhan.

Jika ia tidak puasa, maka ada kewajiban untuk mengganti puasanya dengan membayar fidiah, seperti yang termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:

"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."

Ibnu Abbas RA dalam riwayatnya mengatakan, yang dimaksud dalam ayat tersebut orang tua laki-laki dan perempuan yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, maka ia harus memberikan makan orang miskin setiap harinya.

Baca juga: Suntik Insulin Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya?

Ketentuan bayar fidiah

Ilustrasi lansia di panti jompo.Dok Garda Oto Ilustrasi lansia di panti jompo.

Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.

Dalam konteks ini, fidiah yang harus dibayarkan untuk mengganti puasa lansia adalah mengeluarkan makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan dan dibayarkan ke fakir miskin.

Apabila dikonversi ke rupiah bisa mengikuti dua cara: disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi, seperti dilansir dari zakat.or.id.

Terkait waktu pembayaran fidiah, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian menyebut pembayaran bisa dilakukan per hari selama bulan Ramadhan.

Pendapat lain juga menyebut pembayaran fidiah dapat dikumpulkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.

Namun, para ulama sepakat bahwa pembayaran fidiah sebelum memasuki bulan Ramadhan hukumnya tidak sah.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawani dalam al-Majmu':

"Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidiah sebelum Ramadhan."

Baca juga: Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com