Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Memasuki Ramadhan, Bagaimana jika Masih Memiliki Utang Puasa Tahun Lalu?

Kompas.com - 24/04/2020, 17:16 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap umat Muslim. Perintah puasa sendiri telah termaktub dalam Surat Al Baqarah ayat 183.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Namun, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seorang Muslim tak bisa melaksanakan kewajiban itu, seperti perempuan yang sedang berada dalam masa haid dan nifas (darah yang keluar setelah melahirkan).

Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasan Lengkapnya

Nantinya mereka diwajibkan untuk mengganti utang puasa di hari-hari biasa setelah Ramadhan.

Lantas, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa dan sudah memasuki bulan Ramadhan berikutnya?

Dosen Fakultas Syariah Universitas Darussalam Gontor Dr Mulyono Jamal mengatakan kewajiban mengganti (qadha) puasa tersebut tetap ada dan tidak gugur.

"Bahwa meng-qadha sejumlah hari yang ditinggalkan itu tetap ada," kata Mulyono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Berikut Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari Selama Menjalankan Puasa Ramadhan

Kewajiban tambahan

Illustrasi berbuka puasa dengan kurma terlebih dahuluDok. Shutterstock Illustrasi berbuka puasa dengan kurma terlebih dahulu

Menurutnya, jika telah memasuki bulan Ramadhan berikutnya dan belum mengganti puasa, maka ada kewajiban tambahan, yaitu kafarat (denda) sebanyak setengah sha makanan pokok per hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.

 

Terkait ukuran satu sha, ada perbedaan pendapat di antara para ulama, tetapi ukuran satu sha menurut madzab Syafi'i adalah 2,75 kilogram.

Jika tak mampu, maka kewajiban untuk membayar kafarat tersebut gugur.

"Tentang ketidakmampuan bayar kafarat, ya gugur kewajibannya, tidak ada alternatif lain," jelas dia.

Hal tersebut seperti kisah sahabat yang terkena kafarat 60 sha pengganti puasa dua bulan berturut-turut.

Menurut Mulyono, ketika sahabat tersebut membagikan kafarat kepada fakir miskin, ia tak bisa menemukannya karena tak ada orang yang lebih miskin darinya.

"Akhirnya oleh Rasulullah barang itu diberikan kepadanya," kata Mulyono.

Baca juga: Apakah Pasien Covid-19 Boleh Puasa? Ini Imbauan WHO soal Ramadhan di Tengah Pandemi Corona

Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masjid Istiqlal ditutup untuk umum sehingga tidak menggelar Shalat Tarawih dan aktivitas lainnya pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masjid Istiqlal ditutup untuk umum sehingga tidak menggelar Shalat Tarawih dan aktivitas lainnya pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Seperti diketahui, umat Islam di Indonesia telah memasuki hari pertama bulan Ramadhan pada Jumat (24/4/2020).

Hal itu berdasarkan keputusan hasil sidang isbat Kementerian Agama yang digelar pada Kamis (23/4/2020) sore setelah berhasil melihat hilal di beberapa titik pemantauan.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya juga telah mengimbau agar umat Islam melaksanakan ibadah di rumah selama Ramadhan tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

"Selagi masih pandemi corona, mari semarakkan Ramadhan bersama keluarga dari rumah saja dan mari bangun solidaritas bangsa dengan berpuasa ramadan dari rumah kita," kata Fachrul.

Baca juga: Melihat Kebijakan Arab Saudi, Iran, dan Mesir soal Pelaksanaan Ibadah Ramadhan Selama Pandemi Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Berkah Ramadan, Momen Mulia dan Kelebihan Istimewa yang Tak Tergantikan

Ramadhan
Ramadhan Momentum Mengenalkan 'Halal Lifestyle' bagi Anak

Ramadhan Momentum Mengenalkan "Halal Lifestyle" bagi Anak

Ramadhan
Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Puasa Ramadhan Perkuat Kesejahteraan Mental dan Emosional

Ramadhan
'Ekspedisi Batin' Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

"Ekspedisi Batin" Ramadhan untuk Pemurnian Jiwa

Ramadhan
Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Cahaya Ramadhan, Merenungi Kehidupan dalam Bulan Suci

Ramadhan
Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan Sepanjang Tahun

Ramadhan
Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Mengembangkan Diri Melalui Ibadah Ramadhan

Ramadhan
Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan Stimulus Kepekaan Sosial

Ramadhan
Merengkuh Kemenangan Sejati

Merengkuh Kemenangan Sejati

Ramadhan
Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 2 Mei

Ramadhan
Keistimewaan Puasa Ramadhan

Keistimewaan Puasa Ramadhan

Ramadhan
Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Puasa Ramadhan, Ketakwaan, dan Pancasila

Ramadhan
Mudik Berkemajuan

Mudik Berkemajuan

Ramadhan
Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Meraih Ketakwaan dengan Puasa

Ramadhan
Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Lailatul Qadar Ada Pada Diri Kita

Ramadhan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
icon-calculator

Kalkulator Zakat

Rp.
Rp.
Rp.
Minimal Rp6.644.868 per bulan
ornament calculator
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com