Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Serpong Terima Sertifikat Anti Cekcok

Kompas.com - 13/02/2024, 13:29 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Warga Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten mendapatkan sertifikat anti cekcok.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjelaskan, sertifikat anti cekcok tersebut berupa sertifikat tanah.

Pasalnya, berkat adanya sertifikat tanah, warga bisa terhindar dari cekcok atau pertengkaran dengan tetangga di kanan dan kirinya terkait luasan tanah masing-masing.

"Kalau sudah diukur, tetangga kanan kiri sudah tahu, sertifikat ini juga untuk menjaga silaturahmi karena sudah tidak cekcok lagi," ujar Hadi saat membagikan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Serpong, Selasa (13/2/2024).

Selain disebut sebagai sertifikat anti cekcok, sertifikat tanah juga memiliki nama lain yaitu sertifikat anti caplok karena bisa membuat lahan terbebas dari tindak mafia tanah.

Pada kesempatan tersebut, dibagikan 5 sertifikat tanah secara door to door dan 38 sertifikat tanah secara bersamaan dalam prosesi ngariung.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Bertolak ke Anyer, Bagikan 40 Sertifikat Tanah

Sebagai informasi, capaian pendaftaran bidang tanah di Kota Tangerang Selatan hingga awal 2024 mencapai 490.205 bidang atau 98,62 persen.

Total jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat menyentuh angka 470.890 bidang atau 94,73 persen.

"Dampak ekonominya dari sertifikat itu kalau dimasukkan ke bank menjadi hak tanggungan adalah sebesar Rp 20,5 triliun," tuntas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com