Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2023, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut tidak akan mengambil alih tanah milik masyarakat di IKN.

Pasalnya, tanah milik masyarakat telah menjadi salah satu klasifikasi tanah di IKN sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi mengatakan, di dalam UU 3/2022, hanya ada dua klasifikasi tanah di IKN, yakni Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).

BMN merupakan tanah yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan, sedangkan ADP ialah tanah yang dikuasai oleh Otorita IKN.

"Di mana tanah masyarakat? Kan hanya dua, untung segera direvisi (UU 3/2022). Jadi di dalam revisi ini yang baru adalah tanah milik masyarakat dan tanah negara," ujar Firyadi dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disiarkan di kanal Youtube Bappenas RI pada Senin (11/12/2023).

Baca juga: Penjelasan Otorita soal Pelaku Usaha Bisa Dapat HGU 95 Tahun di IKN

Dengan adanya revisi regulasi menjadi UU 21/2023, klasifikasi tanah di IKN terdiri dari empat, yakni BMN, ADP atau Barang Milik Otorita (BMO), tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

"Masyarakat yang pernah bertanya kepada saya, 'kami diusir gak Pak?' Sekarang saya bisa jawab 'tidak', tanah milik masyarakat tetap diakui dan bisa ditingkatkan jadi sertifikat," tandasnya.

Kemudian untuk tanah negara, bukan berarti tanahnya milik negara. Melainkan tanah yang belum dilengkapi hak atas tanah.

Di sisi lain, hak masyarakat juga diperhatikan dalam UU 21/2023. Misalnya ketika mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) usai membeli rumah dari developer.

Apabila jangka waktu HGB berakhir, masyarakat bisa kehilangan tanah sekaligus bangunan rumahnya.

"Tapi sekarang dengan peraturan ini sudah diatur. Walaupun di atas HPL Otorita IKN maupun di atas tanah negara, HGB itu sendiri misalnya bangun perumahan itu bisa diberikan hak milik, hak yang tertinggi, kalau diberikan hak milik sudahlah sampai kiamat," pungkas Firyadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com