Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2023, 14:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjelaskan tentang jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) 95 tahun yang akan diperoleh pelaku usaha di IKN.

Direktur Pertanahan Otorita IKN, Firyadi menyampaikan, jangka waktu hak atas tanah di IKN belum dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Namun kini diklaim sudah lebih jelas seiring dengan adanya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Pada peraturan perundangan sebelumnya (UU 3/2022) tidak dijelaskan secara eksplisit (jangka waktu hak atas tanah di IKN), pada undang-undang perubahan ini (UU 21/2023) dijelaskan secara eksplisit," ujar Firyadi dalam acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang disiarkan di kanal Youtube Bappenas RI pada Senin (11/12/2023).

Dia menjelaskan, misalnya pemberian HGU 95 tahun kepada pelaku usaha tidak serta merta diberikan sekaligus secara penuh, melainkan secara bertahap.

"Jadi itu tetap melalui tahapan pemberian hak, tahapan perpanjangan hak, tahapan pembaruan hak, sehingga cukup 95 tahun (HGU)," terangnya.

Baca juga: Otorita Buka Pintu Bagi Pengembang Penuhi Hunian Berimbang ke IKN

Akan tetapi, pelaku usaha di IKN mendapat perlakuan khusus dibandingkan di daerah-daerah lainnya. Maksudnya, bisa memperoleh komitmen HGU 95 tahun dari Kepala Otorita IKN.

"(dalam UU ini) Kepala Otorita bisa dari awal berkomitmen itu jaminan bisa diperpanjang dan diperbarui (jangka waktu HGU nya)," imbuhnya.

Selain itu, apabila jangka waktu HGU 95 tahun sudah habis masa berlakunya, pelaku usaha bisa memperoleh pemberian HGU siklus kedua.

"Jadi ada dua siklus, siklus pertama 95 tahun misalnya, siklus kedua 95 tahun. Setiap siklus itu tentu ada evaluasi ada penilaian dan sebagainya," tandasnya.

Pada intinya, tahap awal HGU akan diberikan 35 tahun, kemudian bisa diperpanjang dan diperbarui sehingga bisa mencapai 95 tahun.

"Demikian juga dengan Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun dan Hak Pakai 80 tahun," pungkas Firyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com