Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/12/2023, 13:45 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka pintu bagi pengembang perumahan dari luar IKN yang belum memenuhi kewajiban hunian berimbang untuk melaksanakannya di IKN.

Hal itu telah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim menyampaikan, regulasi yang merevisi UU 3/2022 itu terdapat satu pasal tambahan untuk penguatan dalam mendukung percepatan pembangunan hunian berimbang di IKN, yaitu Pasal 36B ayat 8, 9, dan 10.

"Di sini intinya kita memberikan kesempatan bagi badan usaha pelaksana pembangunan perumahan untuk memenuhi kewajiban hunian berimbang di luar wilayah IKN untuk melaksanakan atau merealisasikannya di IKN," jelasnya dalam acara Sosialisasi UU 21/2023 yang disiarkan di kanal Youtube Bappenas RI pada Senin (11/12/2023).

Baca juga: Jumlah Kebutuhan Rumah di IKN Capai 16.000 Unit

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga diperkenankan mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dana konversi hunian berimbang itu untuk pembangunan rumah umum di IKN," katanya.

Menurut dia, pengembang yang melaksanakan hunian berimbang ke IKN akan mendapat insentif dari Otorita IKN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Selanjutnya kita akan membuat Peraturan Kepala Otorita untuk memperjelas dan mendetailkan bagaimana pelaksanaan kebijakan hunian berimbang yang dimaksud ini," pungkas Silvia Halim.

Untuk diketahui, hunian berimbang merupakan kewajiban bagi pengembang yang membangun rumah mewah untuk menyediakan pula rumah menengah dan rumah sederhana dengan komposisi perbandingan 1:2:3.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com