Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Otorita Buka Pintu bagi Pengembang Penuhi Hunian Berimbang di IKN

Hal itu telah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Di sini intinya kita memberikan kesempatan bagi badan usaha pelaksana pembangunan perumahan untuk memenuhi kewajiban hunian berimbang di luar wilayah IKN untuk melaksanakan atau merealisasikannya di IKN," jelasnya dalam acara Sosialisasi UU 21/2023 yang disiarkan di kanal Youtube Bappenas RI pada Senin (11/12/2023).

Selain itu, Kepala Otorita IKN juga diperkenankan mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dana konversi hunian berimbang itu untuk pembangunan rumah umum di IKN," katanya.

Menurut dia, pengembang yang melaksanakan hunian berimbang ke IKN akan mendapat insentif dari Otorita IKN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

"Selanjutnya kita akan membuat Peraturan Kepala Otorita untuk memperjelas dan mendetailkan bagaimana pelaksanaan kebijakan hunian berimbang yang dimaksud ini," pungkas Silvia Halim.

Untuk diketahui, hunian berimbang merupakan kewajiban bagi pengembang yang membangun rumah mewah untuk menyediakan pula rumah menengah dan rumah sederhana dengan komposisi perbandingan 1:2:3.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/11/134500321/otorita-buka-pintu-bagi-pengembang-penuhi-hunian-berimbang-di-ikn

Terkini Lainnya

Perlukah Menempatkan Batu di Dasar Pot Tanaman Hias?

Perlukah Menempatkan Batu di Dasar Pot Tanaman Hias?

Tips
Kata Moeldoko, Masalah Tapera Muncul Karena Miskomunikasi

Kata Moeldoko, Masalah Tapera Muncul Karena Miskomunikasi

Berita
Cara Menghilangkan Bekas Lem 'Wallpaper' di Dinding

Cara Menghilangkan Bekas Lem "Wallpaper" di Dinding

Tips
Diskon PPN Hampir Berakhir, KAS Group Gandeng AREBI Genjot Penjualan

Diskon PPN Hampir Berakhir, KAS Group Gandeng AREBI Genjot Penjualan

Perumahan
Jaya Real Property Luncurkan Apartemen dengan Konsep 'Creative Office'

Jaya Real Property Luncurkan Apartemen dengan Konsep "Creative Office"

Apartemen
Serikat Buruh: Pak Presiden, Kapan Kami Bisa Menikmati Iuran Tapera?

Serikat Buruh: Pak Presiden, Kapan Kami Bisa Menikmati Iuran Tapera?

Berita
Profil Tiga Calon KEK Baru, Ada di BSD, Batam, dan Morowali

Profil Tiga Calon KEK Baru, Ada di BSD, Batam, dan Morowali

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Subulussalam: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Subulussalam: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sebentar Lagi, Tol Bangkinang-Koto Kampar Bisa Dilintasi

Sebentar Lagi, Tol Bangkinang-Koto Kampar Bisa Dilintasi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Langsa: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Langsa: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Singkil: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Singkil: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pengembang Rumah Rakyat: Gaduh Tapera karena Sosialisasi Minim

Pengembang Rumah Rakyat: Gaduh Tapera karena Sosialisasi Minim

Berita
[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

[POPULER PROPERTI] Konflik Lahan Mall Center Point Medan Beres, Uang Rp 480 Miliar Balik ke Negara

Berita
Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Hutama Karya: Jatuhnya Besi Konstruksi di Jalur MRT Dipicu Induksi Elektromagnetik

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Aceh Jaya: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke