Hal itu telah tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Di sini intinya kita memberikan kesempatan bagi badan usaha pelaksana pembangunan perumahan untuk memenuhi kewajiban hunian berimbang di luar wilayah IKN untuk melaksanakan atau merealisasikannya di IKN," jelasnya dalam acara Sosialisasi UU 21/2023 yang disiarkan di kanal Youtube Bappenas RI pada Senin (11/12/2023).
Selain itu, Kepala Otorita IKN juga diperkenankan mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dana konversi hunian berimbang itu untuk pembangunan rumah umum di IKN," katanya.
Menurut dia, pengembang yang melaksanakan hunian berimbang ke IKN akan mendapat insentif dari Otorita IKN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Selanjutnya kita akan membuat Peraturan Kepala Otorita untuk memperjelas dan mendetailkan bagaimana pelaksanaan kebijakan hunian berimbang yang dimaksud ini," pungkas Silvia Halim.
Untuk diketahui, hunian berimbang merupakan kewajiban bagi pengembang yang membangun rumah mewah untuk menyediakan pula rumah menengah dan rumah sederhana dengan komposisi perbandingan 1:2:3.
https://www.kompas.com/properti/read/2023/12/11/134500321/otorita-buka-pintu-bagi-pengembang-penuhi-hunian-berimbang-di-ikn