Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Baru Berjalan 5 Tahun, HGU di IKN Bisa Diperpanjang hingga 95 Tahun

Kompas.com - 08/03/2023, 18:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) nampaknya mendapat perlakukan khusus soal jangka waktu pemanfaatan lahan.

Sebab, Pemerintah bisa memberikan jangka waktu kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 95 tahun, meski pelaku usaha baru memanfaatkan HGU tersebut 5 tahun.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023.

Di dalam Pasal 18 tertulis, jangka waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tahapan:

  • Pemberian hak, paling lama 35 tahun;
  • Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan
  • Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun tersebut dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.

Baca juga: Karpet Merah untuk Jepang, Diajak Pemerintah Tanam Duit di IKN

Kendati ada tahapannya, perpanjangan dan pembaruan HGU bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Artinya, pelaku usaha yang dinilai benar-benar memanfaatkan pemberian hak atas tanah tersebut, maka dapat langsung mengantongi HGU hingga 95 tahun.

Kemudian apabila HGU siklus pertama akan berakhir, 10 tahun sebelumnya pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Permohonan pemberian kembali HGU diberikan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
  • Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca juga: Jokowi Optimistis Istana Presiden IKN Beres Sebelum 17 Agustus 2024

Adapun perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus selama 95 tahun, dan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua, diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan Kementerian ATR/BPN.

Terhadap perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus 95 tahun, serta pemberian kembali HGU untuk siklus kedua, dimuat dalam sertifikat HGU.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com