Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih Perhatikan, Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas.com - 05/12/2023, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

6. Kalimat Pendahuluan

Diisikan sesuai jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik satuan rumah susun), untuk hak yang berjangka waktu ditambahkan jangka waktu hak atas tanah.

7. Tanda Tangan Elektronik

Diisi tanda tangan elektronik, nama, dan nomor induk pegawai (NIP) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang mengesahkan sertifikat elektronik.

8. Isian Pemegang Hak

Nama pemegang hak yang ditulis sesuai dengan nama dalam dokumen-dokumen identitas pemegang hak, akta pendirian badan hukum atau nama instansi pemerintah.

Untuk pemegang hak perorangan sedapat-dapatnya ditulis dengan lengkap, tidak disingkat, termasuk juga gelar.

Setelah pencantuman nama pemegang hak, dilengkapi keterangan nilai bagian yang dipunyai olehnya.

Untuk hak yang didaftar sebagai kepemilikan bersama dilengkapi nilai bagian masing masing sesuai permohonannya atau apabila tidak ada maka dibagi rata.

9. Isian Bidang Tanah

Diisikan sesuai letak tanah: jalan, nomor, RT/RW, desa kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan luas tanah.

Baca juga: Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

10. Batasan dan Kewajiban

Diisi pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban penerima hak yang bersifat individual dan melekat pada hak tersebut.

11. Catatan Pendaftaran

  • Baris pertama dipergunakan untuk mencatat identitas dokumen yang menjadi dasar pendaftaran hak; dan
  • Baris kedua dan berikutnya dipergunakan untuk mencatat apabila terjadi perubahan data yuridis.

12. Nomor Kode Blanko

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com