6. Kalimat Pendahuluan
Diisikan sesuai jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik satuan rumah susun), untuk hak yang berjangka waktu ditambahkan jangka waktu hak atas tanah.
7. Tanda Tangan Elektronik
Diisi tanda tangan elektronik, nama, dan nomor induk pegawai (NIP) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang mengesahkan sertifikat elektronik.
8. Isian Pemegang Hak
Nama pemegang hak yang ditulis sesuai dengan nama dalam dokumen-dokumen identitas pemegang hak, akta pendirian badan hukum atau nama instansi pemerintah.
Untuk pemegang hak perorangan sedapat-dapatnya ditulis dengan lengkap, tidak disingkat, termasuk juga gelar.
Setelah pencantuman nama pemegang hak, dilengkapi keterangan nilai bagian yang dipunyai olehnya.
Untuk hak yang didaftar sebagai kepemilikan bersama dilengkapi nilai bagian masing masing sesuai permohonannya atau apabila tidak ada maka dibagi rata.
9. Isian Bidang Tanah
Diisikan sesuai letak tanah: jalan, nomor, RT/RW, desa kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan luas tanah.
Baca juga: Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya
10. Batasan dan Kewajiban
Diisi pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban penerima hak yang bersifat individual dan melekat pada hak tersebut.
11. Catatan Pendaftaran
12. Nomor Kode Blanko