KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Meskipun penerapannya masih dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah.
Mengingat sertifikat tanah elektronik merupakan kebijakan baru, tentu banyak hal yang belum diketahui oleh masyarakat. Salah satunya yaitu bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik.
Mengenai bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik, hal itu tercantum di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Merujuk di dalam lampiran beleid tersebut, tampilan sertifikat tanah elektronik memiliki dua halaman. Apabila dicetak dalam bentuk fisik security paper, hanya berjumlah satu lembar.
Baca juga: Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk isi keterangan di dalam sertifikat tanah elektronik, berikut uraiannya:
1. Lambang dan Nama Lembaga
Terdapat lambang Garuda di tengah, diikuti penulisan nama lembaga "KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA".
2. Edisi dan Jenis Layanan Pertanahan
Keterangan mengenai edisi sertifikat elektronik dan keterangan mengenai kegiatan pelayanan pertanahan.
3. Kode Sertifikat Elektronik
Yaitu nomor yang dihasilkan oleh sistem secara acak.
4. Isian Jenis Hak
Diisi sesuai dengan hak yang dibukukan/didaftarkan: hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
5. Isian Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
Menggunakan format 14 digit.
6. Kalimat Pendahuluan
Diisikan sesuai jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik satuan rumah susun), untuk hak yang berjangka waktu ditambahkan jangka waktu hak atas tanah.
7. Tanda Tangan Elektronik
Diisi tanda tangan elektronik, nama, dan nomor induk pegawai (NIP) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang mengesahkan sertifikat elektronik.
8. Isian Pemegang Hak
Nama pemegang hak yang ditulis sesuai dengan nama dalam dokumen-dokumen identitas pemegang hak, akta pendirian badan hukum atau nama instansi pemerintah.
Untuk pemegang hak perorangan sedapat-dapatnya ditulis dengan lengkap, tidak disingkat, termasuk juga gelar.
Setelah pencantuman nama pemegang hak, dilengkapi keterangan nilai bagian yang dipunyai olehnya.
Untuk hak yang didaftar sebagai kepemilikan bersama dilengkapi nilai bagian masing masing sesuai permohonannya atau apabila tidak ada maka dibagi rata.
Diisikan sesuai letak tanah: jalan, nomor, RT/RW, desa kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan luas tanah.
Baca juga: Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya
10. Batasan dan Kewajiban
Diisi pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban penerima hak yang bersifat individual dan melekat pada hak tersebut.
11. Catatan Pendaftaran
12. Nomor Kode Blanko
Merupakan nomor yang melekat pada cetakan blanko.
13. Letak Bidang Tanah
14. Catatan Disclaimer
Isinya tentang beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemegang hak.
15. Quick Response Code (QR Code)
Merupakan kode berisi data terenkripsi yang digunakan untuk mengakses informasi langsung tanda bukti hak menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.