Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nih Perhatikan, Bentuk dan Isi Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas.com - 05/12/2023, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Meskipun penerapannya masih dilakukan secara bertahap di beberapa wilayah.

Mengingat sertifikat tanah elektronik merupakan kebijakan baru, tentu banyak hal yang belum diketahui oleh masyarakat. Salah satunya yaitu bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik.

Mengenai bentuk dan isi sertifikat tanah elektronik, hal itu tercantum di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Merujuk di dalam lampiran beleid tersebut, tampilan sertifikat tanah elektronik memiliki dua halaman. Apabila dicetak dalam bentuk fisik security paper, hanya berjumlah satu lembar.

Baca juga: Serba-serbi Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk isi keterangan di dalam sertifikat tanah elektronik, berikut uraiannya:

1. Lambang dan Nama Lembaga

Terdapat lambang Garuda di tengah, diikuti penulisan nama lembaga "KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA".

2. Edisi dan Jenis Layanan Pertanahan

Keterangan mengenai edisi sertifikat elektronik dan keterangan mengenai kegiatan pelayanan pertanahan.

3. Kode Sertifikat Elektronik

Yaitu nomor yang dihasilkan oleh sistem secara acak.

4. Isian Jenis Hak

Diisi sesuai dengan hak yang dibukukan/didaftarkan: hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

5. Isian Nomor Identifikasi Bidang (NIB)

Menggunakan format 14 digit.

6. Kalimat Pendahuluan

Diisikan sesuai jenis hak (hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha, hak pengelolaan, tanah wakaf, dan hak milik satuan rumah susun), untuk hak yang berjangka waktu ditambahkan jangka waktu hak atas tanah.

7. Tanda Tangan Elektronik

Diisi tanda tangan elektronik, nama, dan nomor induk pegawai (NIP) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang mengesahkan sertifikat elektronik.

8. Isian Pemegang Hak

Nama pemegang hak yang ditulis sesuai dengan nama dalam dokumen-dokumen identitas pemegang hak, akta pendirian badan hukum atau nama instansi pemerintah.

Untuk pemegang hak perorangan sedapat-dapatnya ditulis dengan lengkap, tidak disingkat, termasuk juga gelar.

Setelah pencantuman nama pemegang hak, dilengkapi keterangan nilai bagian yang dipunyai olehnya.

Untuk hak yang didaftar sebagai kepemilikan bersama dilengkapi nilai bagian masing masing sesuai permohonannya atau apabila tidak ada maka dibagi rata.

Halaman kedua dari sertifikat tanah elektronik.Tangkap Layar Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Halaman kedua dari sertifikat tanah elektronik.
9. Isian Bidang Tanah

Diisikan sesuai letak tanah: jalan, nomor, RT/RW, desa kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan luas tanah.

Baca juga: Kenapa Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Jawabannya

10. Batasan dan Kewajiban

Diisi pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban penerima hak yang bersifat individual dan melekat pada hak tersebut.

11. Catatan Pendaftaran

  • Baris pertama dipergunakan untuk mencatat identitas dokumen yang menjadi dasar pendaftaran hak; dan
  • Baris kedua dan berikutnya dipergunakan untuk mencatat apabila terjadi perubahan data yuridis.

12. Nomor Kode Blanko

Merupakan nomor yang melekat pada cetakan blanko.

13. Letak Bidang Tanah

  • Menguraikan lokasi bidang tanah dengan keterangan luas sesuai dengan hasil pada saat pengukuran. Luas dapat berubah apabila dilakukan pengukuran ulang.
  • Gambar letak bidang tanah menggunakan layanan open street map dengan skala dan sistem koordinat bidang tanah yang berbeda, sehingga dapat terjadi pergeseran letak pada peta.

14. Catatan Disclaimer

Isinya tentang beberapa hal yang harus menjadi perhatian pemegang hak.

15. Quick Response Code (QR Code)

Merupakan kode berisi data terenkripsi yang digunakan untuk mengakses informasi langsung tanda bukti hak menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com