JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, proses peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berbiaya murah.
Maka dari itu, Hadi mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari HGB menjadi SHM. Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan meterai.
Jadi, apabila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN.
"Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur," imbuh Hadi.
Baca juga: Ingat, Ubah HGB Jadi SHM Tidak Dipungut Biaya alias Gratis
Lantas, hal yang menjadi pertanyaan di benak masyarakat adalah bagaimana caranya mengubah HGB ke SHM?
Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan perubahan hak untuk rumah tinggal.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.
Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir.
Usai proses tersebut, Kantah akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM. Anda pun harus bersiap apabila nanti dibebankan untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya jika seluruh proses telah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Artinya, proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Waktu Penyelesaian
Adapun waktu penyelesaian mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantah sekitar 5 hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantah dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.
Catatan redaksi: artikel telah mengalami penyuntingan lanjutan pada judul, sebelumnya tertulis "Ubah Sertifikat HGB ke SHM Gratis, Begini Caranya." Kami memohon maaf atas kekeliruan tersebut. Dengan penyuntingan lanjutan ini, kekeliruan telah diperbaiki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.