JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, proses peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berbiaya murah.
Maka dari itu, Hadi mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari HGB menjadi SHM. Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan meterai.
Jadi, apabila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN.
"Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur," imbuh Hadi.
Baca juga: Ingat, Ubah HGB Jadi SHM Tidak Dipungut Biaya alias Gratis
Lantas, hal yang menjadi pertanyaan di benak masyarakat adalah bagaimana caranya mengubah HGB ke SHM?
Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan perubahan hak untuk rumah tinggal.
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.