JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai ibu kota modern berkelanjutan, Ibu Kota Nusantara (IKN) rencananya juga akan menyediakan taksi terbang sebagai salah satu moda transportasi publik.
"Salah satu, salah satu jenis moda transportasi," ucap Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN (OIKN) Mohammed Ali Berawi saat ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (18/9/2023).
Transportasi modern tersebut diharapkan bisa memudahkan mobilitas masyarakat di IKN yang hendak menuju ke pulau terdekat, tanpa harus ke Jakarta terlebih dahulu.
"Jadi kalau misalnya dari IKN nanti mau ke Sulawesi atau dari Kalimantan Timur (Kaltim) mau ke Palu kan itu kan sebenarnya jaraknya dekat tuh, nyeberang laut kan. Kalau sekarang gimana? Kan harus ke Jakarta dulu atau harus ke Makassar dulu baru ke Palu kan? Kalau itu (taksi terbang) enggak, set, terbang," imbuhnya.
Diharapkan pengembangan taksi terbang di IKN menggunakan teknologi dari Korea Selatan. Sebelumnya, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) juga telah mengungkapkan rencananya untuk mengembangkan teknologi mobil terbang atau Advance Air Mobility (AAM) di IKN.
Selain itu, diharapkan teknologi taksi terbang di IKN bisa diuji coba sebelum Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024.
Baca juga: Revisi UU IKN Disepakati untuk Dibahas di Rapat Paripurna DPR RI
Namun demikian, diperkirakan tarif taksi terbang ini mencapai Rp 750.000 per 100 kilometer dengan kecepatan terbang sekitar 60-100 kilometer per jam.
Di sisi lain, OIKN mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan untuk pengadaan angkutan umum massal di IKN sebesar Rp 500.000.000.000 atau Rp 500 miliar.
Penyediaan dan pengelolaan layanan angkutan umum massal ini rencananya akan diadakan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A.
Usulan dana tambahan untuk angkutan umum massal tersebut termasuk dalam usulan Anggaran Belanja Tambahan IKN untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.149.666.514.000 atau Rp 3,1 triliun.
Alokasi anggaran tambahan terbesar adalah untuk Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana yakni sebesar Rp 2.112.554.820.000 atau Rp 2,1 triliun.
Besaran alokasi tersebut mengingat beban penanganan atau hak kelola infrastruktur yang diberikan kepada OIKN dari kementerian dan lembaga berwenang dalam pembangunan saat ini, contohnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
OIKN juga harus siap menjaga kualitas dan kesinambungan antara fasilitas dan keberlanjutan sesuai dengan rencana pembangunan IKN, sebagai smart and sustainable forest city.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.