JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan antara pemerintah dan masyarakat di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih belum usai.
Untuk itu, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Teknis yang dihadiri para menteri dan pimpinan instansi terkait di Batam pada Minggu (17/9/2023).
Dikutip dari laman resmi BP Batam, ada beberapa hal yang dijanjikan pemerintah bagi masyarakat terdampak rencana proyek Rempang Eco-City, mulai dari hunian sementara, hunian tetap, serta diberikannya sertifikat hak milik (SHM).
Ini menjadi artikel terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Informasi mengenai janji pemerintah bagi warga yang terdampak proyek Rempang bisa diakses di sini Janji-janji Pemerintah buat Warga Terdampak Proyek Rempang Eco-City
Dari sederet janji Pemerintah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa salah satunya akan diberikan SHM bagi masyarakat di Pulau Rempang apabila memenuhi syarat.
Sehubungan dengan pemberian hak atas tanah bagi masyarakat di Rempang yang terdampak pembangunan, Hadi menjelaskan sudah disiapkan lokasi relokasinya.
Lantas, dimana lokasinya?
Jawabannya bisa Anda akses melalui tautan ini Masyarakat Terdampak Pembangunan Pulau Rempang Direlokasi dan Dapat SHM
Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan sertifikat rumah ibadah kepada Gereja Masehi Injili di Timor yang berlokasi di Kelurahan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Tmur (NTT), Jumat (15/9/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.