Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Bilang Konflik di Pulau Rempang Harus Ditangani dengan Lembut

Kompas.com - 18/09/2023, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, penanganan konflik di Pulau Rempang di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus dilakukan dengan cara yang lembut.

Hal ini disampaikan Bahlil saat melakukan Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) bersama menteri dan pimpinan instansi terkait untuk membicarakan tindak lanjut upaya penyelesaian konflik tersebut.

"Tadi, kami sudah melakukan kesepakatan-kesepakatan yang (kemudian) akan kita bicarakan dengan rakyat. Proses penanganan harus dilakukan secara soft (lembut)," terang Bahlil dalam rilis, Minggu (17/9/2023).

Kata dia, Pemerintah tetap memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun di sana, maka dari itu harus dikomunikasikan dengan baik.

Baca juga: Warga Terdampak Investasi di Pulau Rempang Direlokasi, Nih Bocorannya

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan pihaknya sudah menyiapkan lokasi relokasi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Terkait tempat untuk saudara-saudara kita yang ada di Rempang, kami sudah siapkan lokasi di Dapur 3, Pulau Galang. Luasnya 500 hektar," ungkap Hadi.

Dirinya pun siap memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat yang terdampak pembangunan di pulau tersebut apabila memenuhi syarat.

Hadi menyatakan sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam Muhammad Rudi terkait rencananya untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.

“Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkannya sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik,” katanya.

Akan tetapi, SHM yang diberikan tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com