Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji-janji Pemerintah buat Warga Terdampak Proyek Rempang Eco-City

Kompas.com - 18/09/2023, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Permasalahan antara pemerintah dan masyarakat di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih belum usai.

Pasalnya, belum semua masyarakat yang terdampak rencana proyek Rempang Eco-City sepakat untuk direlokasi dari tempat tinggalnya.

Untuk itu, pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Teknis yang dihadiri para menteri dan pimpinan instansi terkait di Batam pada Minggu (17/9/2023).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, selaku pemimpin rapat, mengatakan, proses penanganan masalah di Pulau Rempang harus dilakukan dengan cara yang lembut dan baik.

"Tetap kita memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun-temurun di sana, kita harus lakukan komunikasi dengan baik," ujarnya dalam rilis Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Masyarakat Terdampak Pembangunan Pulau Rempang Direlokasi dan Dapat SHM

Penghargaan yang dimaksud merupakan hal-hal yang ditawarkan pemerintah dalam rangka relokasi masyarakat terdampak rencana proyek Rempang Eco-City.

Hal itu disampaikan pemerintah melalui BP Batam dalam tahapan sosialisasi dan pendataan (verifikasi) terhadap warga terdampak yang akan berlangsung hingga 20 September 2023.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BP Batam, berikut hal-hal yang dijanjikan pemerintah bagi masyarakat terdampak rencana proyek Rempang Eco-City:

1. Hunian sementara

Masyarakat yang direlokasi akibat proyek Rempang Eco-City akan disediakan hunian sementara. Lokasinya di Rusun BP Batam; Rusun Pemko Batam; Rusun Jamsostek; serta ruko dan rumah.

Setiap orang dalam satu keluarga akan mendapatkan biaya hidup Rp 1.200.000 per orang dalam satu KK. Biaya hidup tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya.

Selain biaya hidup, masyarakat juga akan mendapatkan biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan.

Apabila nantinya masyarakat memilih untuk tinggal ditempat saudara atau diluar hunian sementara yang telah disediakan, uang sewa tetap akan diberikan setiap bulannya.

Hunian sementara, biaya hidup, serta biaya sewa itu akan diberikan sampai rumah permanan (hunian tetap) yang akan dibangun pemerintah telah selesai.

2. Hunian tetap

Selain menyediakan hunian sementara, BP Batam juga akan membangun hunian tetap berupa rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah maksimal 500 m2.

Hunian itu, berada di kawasan Dapur 3 Sijantung, Pulau Galang, yang dinilai sangat menguntungkan untuk melaut dan menyandarkan kapal.

Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City itu akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.

Sebab, di kampung itu akan tersedia berbagai fasilitas pendidikan lengkap (SD, SMP hingga SMA), pusat layanan kesehatan, olahraga, dan sosial.

Selanjutnya tersedia fasilitas ibadah (masjid dan gereja); fasilitas Tempat Pemakaman Umum yang tertata, dan fasilitas Dermaga untuk kapal-kapal nelayan serta trans hub.

Pembangunan hunian tetap relokasi bagi masyarakat terdampak proyek Rempang Eco-City akan dijalankan selama 12 bulan setelah pematangan lahan.

Ditargetkan, hunian tahap 1 akan selesai pada Agustus 2024 mendatang.

3. Warga akan diberi SHM

Selain menyediakan hunian, pemerintah juga akan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat terdampak proyek Rempang Eco-City yang berkenan direlokasi. Bentuknya sertifikat hak milik (SHM).

Hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto usai Rapat Koordinasi Teknis bersama menteri dan pimpinan instansi di Batam, pada Minggu (17/09/2023).

Baca juga: Seputar Konflik Proyek di Rempang, Duduk Persoalan, dan Status Kepemilikan Tanah Warga

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, yaitu Muhammad Rudi, terkait rencananya untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat.

"Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kita ingin langsung menyerahkan sertifikat sambil kita jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik," tutur Hadi.

Masyarakat terdampak pembangunan di Pulau Rempang yang sudah memenuhi syarat nantinya dapat diberikan SHM atas tanah.

SHM yang diberikan nantinya juga tidak boleh dijual dan harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.

"Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter," pungkas Menteri ATR/Kepala BPN itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com