Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Minta Kepala BPN Jaktim Bereskan 4 Masalah Ini

Kompas.com - 22/06/2023, 09:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah merintahkan kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur untuk menyelesaikan empat permasalahan pertanahan.

Mulai dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) residu, pengadaan tanah, tunggakan PTSL, dan sengketa tanah di Jakarta Timur.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Timur Dony Novantoro dikutip dari rilis, Rabu (21/6/2023). 

Baca juga: Lewat PTSL, 102,3 Juta Bidang Tanah Kini Telah Bersertifikat

“Empat permasalahan itu maka pimpinan telah menugaskan kepada Kantah Jakarta Timur untuk diselesaikan," ucap Dony.

Menurutnya, PTSL itu sendiri memang jelas harus diselesaikan yang bisa kita selesaikan dari PTSL Residu tersebut.

Mengenai pengadaan tanah, semua itu sudah menjadi atensi dari Kementerian ATR/BPN dikarenakan adanya salah satu proyek strategis nasional (PSN) menjadi atensi khusus agar segera diselesaikan tahun ini.

Dia juga menjelaskan, mengenai tunggakan PTSL ini memang akan diselesaikan. Akan tetapi, tidak dengan waktu yang bersamaan karena ada prioritas tertentu yang harus diselesaikan yakni PTSL residu.

Sebab, PTSL Residu yang penanganannya dimulai dari tahun 2017 harus diselesaikan hingga tahun 2023.

Selain itu, pelayanan yang rutin di loket Kantah Jakarta Timur mengenai pengurusan sertifikat ptsl juga akan diselesaikan.

“Mengenai permasalahan sengketa tanah, itu bukan dari pihak intansi seperti Kementerian ATR/BPN yang harus menyelesaikan. Dikarenakan penyelesaian sengketa tanah tersebut bisa saja di pengadilan,dan kepolisian. Tapi, bagaimana mengurai masalahnya itu seperti apa, dan jalan keluarnya juga seperti apa,” tutup Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com