Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Ada 15 Koperasi Multi-Pihak di Indonesia

Kompas.com - 24/05/2023, 09:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meskipun memiliki manfaat yang besar, hingga bulan Januari 2023, tercatat hanya ada 15 koperasi multi-pihak (KMP) yang ada di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kepatuhan dan Sistem Pelaporan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Aditya Putra dalam Webinar “Penguatan Peran PII Dalam Mendukung Percepatan Produksi Produk Substitusi Impor Berbasis Potensi Sumber Daya”, Selasa (23/5/2023).

Dikatakan, koperasi multi-pihak memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan model koperasi lama yang konvensional.

Baca juga: SMF dan PNM Fasilitasi Karyawan Beli Rumah Melalui Koperasi

“Keunggulan koperasi multi-pihak adalah kemampuan untuk mengkonsolidasi dan memobilisasi aneka sumber daya yang melekat pada kelompok anggota. Anggota sumber daya tersebut mulai dari brand, tenaga kerja hingga teknologi,” ujar Aditya.

Jumlah koperasi multi-pihak diyakini akan terus bertambah setelah diundangkannya Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak pada Oktober 2021. Sebagian besar berdiri di Jawa Barat dan berjenis produsen dan jasa.

 

Aditya berharap seiring dengan pertumbuhan koperasi multi-pihak bisa menumbuhkan kepercayaan generasi milenial terhadap koperasi sehingga menjadikannya sebagai badan hukum usaha.

“Generasi milenial dan startup masih khawatir dengan sistem koperasi konvensional, sehingga enggan mendirikan koperasi. Dengan adanya koperasi multi-pihak, kini sudah ada antusias memilih badan hukum sebagai badan usahanya itu koperasi,” jelasnya.

Baca juga: Sektor Properti Libatkan 175 Jenis Industri dan 350 UKM

Aditya menambahkan model koperasi multi-pihak telah sukses diterapkan di berbagai negara seperti Italia, Kanada, Portugal hingga Prancis.

Diharapkan koperasi multi-pihak juga semakin diminati oleh masyarakat Indonesia melihat banyaknya keuntungan yang bisa dirasakan oleh para anggotanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com