Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Properti Libatkan 175 Jenis Industri dan 350 UKM

Kompas.com - 14/10/2021, 19:31 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri properti menjadi salah satu sektor penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Wajar saja jika Pemerintah memiliki sejumlah program stimulus untuk membangkitkan industri ini. Mulai dari insentif pajak pertambahan nilai (PPN) hingga kredit kepemilikan rumah (KPR).

Kepala Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Budiarsa Sastrawinata mengatakan, industri properti berkontribusi nyata dalam pertumbuhan ekonomi, baik di daerah maupun nasional.

"Di dalam penyediaan rumah serta kegiatan industri properti lainnya. Baik itu rumah sederhana atau untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sampai rumah kelas menengah ke atas," katanya dalam diskusi virtual Indonesia Housing Forum, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Rental Housing, Upaya Pemerintah Kurangi Kawasan Kumuh di Perkotaan

Menurut dia, kegiatan industri properti memiliki multiplier effect atau efek berganda yang cukup besar terhadap kegiatan industri lainnya.

"Melibatkan lebih dari 175 jenis industri dan 350 jenis UKM, seperti furnitur dan kerajinan dekorasi rumah lokal," cetus Budiarsa.

Selain itu, dari komponen material yang digunakan, hampir seluruhnya menggunakan produk lokal. Tidak sampai menggunakan bahan impor.

Mulai dari besi, batu, semen, cat, pasir, kusen, saniter, lantai, plafon, atap, mekanikal, elektrikal, dan sebagainya.

"Apalagi dalam pengadaan rumah MBR, itu sudah bisa saya pastikan penggunaan material dari produk lokal," imbuhnya.

Industri properti juga melibatkan penyerapan jumlah tenaga kerja lokal yang tergolong besar, bisa mencapai 19 juta.

Sementara dari kegiatan tidak langusng bisa lebih banyak lagi yakni sekitar 30 juta tenaga kerja.

Baca juga: Kata Airlangga, Industri Properti Serap 19 Juta Pekerja

Menurut Budiarsa, multiplier effect dari industri properti tertuang dalam data persentase yang dihimpunnya.

Pertama, 64 persen masuk katgeori proses produksi, yang terdiri dari upah 20 persen dan bahan bangunan 80 persen.

Kedua, 13 persen di kategori pengembangan proyeknya, meliputi perencanaan dan perancangan, infrastruktur dan utilitas, marketing dan promosi, perawatan, pengelolan dan busines development.

Ketiga, pajak, retribusi, dan perizinan sebanyak 23 persen, meliputi PPN 10 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 2,5 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2,5 persen, serta perizinan 3 persen.

Ini belum termasuk untuk sektor tertentu seperti menengah ke atas dan produknya bahkan ada pajak kontribusi ekstra yaitu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20 persen dan PPh 22 1 persen.

Dengan demikian, kontribusi industri properti terhadap ekonomi nasional sangat signifikan dan hasilnya juga dirasakan oleh masyarakat luas.

"Dari seluruh kegiatan industri properti juga berkaitan dengan industri lain sangat besar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com