Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

Pemerintah Pusat Akan Bantu Perbaiki Jalan Daerah yang Penuhi Kriteria Ini

Kompas.com - 20/05/2023, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres Jalan Daerah bertujuan untuk menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak dan menigkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kendati demikian, tidak sembarang jalan daerah rusak yang akan diambil alih peningkatan kualitasnya oleh Pemerintah Pusat atau dalam hal ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, percepatan penanganan kemantapan jalan dan jembatan diprioritaskan untuk daerah yang memiliki tingkat kemantapan rendah.

"Kriteria prioritas dan readiness criteria harus sesuai. Seperti desainnya sudah siap, lahan tidak bermasalah, dan dokumen lingkungan yang memadai," kata Hedy dalam keterangan resminya.

Juga diutamakan untuk ruas-ruas pemantik pertumbuhan ekonomi, berpotensi membuka keterisolasian, dan mampu menghubungkan kawasan ke jalan nasional.

"Kemudian ada juga beberapa kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh," imbuh Hedy.

Baca juga: Soal Utang Pembayaran Proyek Jalan Layang MBZ, Ini Tanggapan Waskita

Di sisi lain, Kementerian PUPR menyiapkan anggaran peningkatan kualitas jalan daerah sebesar Rp 32,79 triliun hingga tahun 2024.

Sementara dana perbaikan jalan daerah yang dialokasikan untuk tahap pertama pada tahun 2023 adalah Rp 14,6 triliun.

"Dan kita harapkan Juli sudah bisa dimulai atau kalau bisa Juni," ujar Hedy.

Ada tiga instrumen pendukung terkait pendanaan pembangunan jalan daerah, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan Pemerintah dari APBN reguler, dan melalui Inpres yang sifatnya lebih top down.

Proses persiapan penanganan jalan daerah harus melalui beberapa tahap, mulai dari perencanaan, seleksi, verifikasi dan prioritisasi, hingga penganggaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com