Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Skenario Lalin yang Dipersiapkan Pemerintah saat Lebaran

Kompas.com - 06/04/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

  • Sumatera Utara: Medan-Berastagi; dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
  • Jambi dan Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang; Jambi-Tebo-Padang; Jambi-Sengeti-Padang; dan Padang-Bukit Tinggi.
  • Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.
  • DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang–Cilegon-Merak.
  • Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer–Labuhan; Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; Serang-Pandeglang-Labuhan.
  • DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi–Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
  • Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar; Bandung-Sumedang-Majalengka; dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
  • Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
  • Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta; Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang–Kendal-Semarang-Demak; Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan Tegal-Purwokerto.
  • Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
  • Yogyakarta: Jogja-Wates; Jogja-Sleman-Magelang; Jogja-Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
  • Jawa Timur: Pandaan-Malang; Probolinggo-Lumajang; Madiun-Caruban-Jombang; dan Banyuwangi-Jember.
  • Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Kendati demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.

Namun angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Sistem Satu Arah (One Way)

Penerapan sistem satu arah (one way) diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung), yakni pada:

  • Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; dan
  • Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara untuk arus balik periode 1, diberlakukan mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek), yaitu pada:

  • Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, dari 
  • Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat

Untuk arus balik periode 2, sistem satu arah diberlakukan mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek), yakni pada:

  • Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat 
  • Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Contra Flow

Untuk Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow berlaku di waktu yang sama dengan one way. Namun titiknya mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek, dengan waktu pemberlakuan sebagai berikut:

  • Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

Kemudian pada arus balik periode 1, contra flow diberlakukan mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat), dengan waktu pelaksanaan:

  • Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Untuk arus balik periode 2, contra flow diberlakukan mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat), dengan waktu pelaksanaan:

  • Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Petugas kepolisian sedang melakukan pengaturan skema ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas kepolisian sedang melakukan pengaturan skema ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas arus mudik pada:

  • Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Pada arus balik periode 1, sistem ganjil genap diberlakukan pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat), dengan waktu pelaksanaan:

  • Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Pada arus balik periode 2, sistem ganjil genap diberlakukan mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu:

  • Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Pengaturan Penyeberangan Pelabuhan Merak dan Ciwandan

Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan diberlakukan dengan ketentuan:

  • Kendaraan roda 4 dan mobil bus tujuan Sumatera untuk arus mudik dan arus balik mulai 15 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 melalui Pelabuhan Merak;
  • Kendaraan truk dan sepeda motor tujuan Sumatera untuk arus mudik dan arus balik mulai 15 April 2023 sampai 1 Mei 2023 dialihkan melalui Pelabuhan Ciwandan;
  • Kendaraan roda 4 dan mobil bus tujuan Jawa untuk arus mudik dan arus balik mulai 15 April 2023 sampai 1 Mei 2023 melalui Pelabuhan Bakauheni;
  • Kendaraan sepeda motor tujuan Jawa untuk arus mudik dan arus balik mulai 15 April 2023 sampai 1 Mei 2023 dialihkan melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang; dan
  • Kendaraan truk tujuan Jawa untuk arus mudik dan arus balik mulai 15 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 dialihkan melalui Pelabuhan Panjang.

Delaying System Menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan akan dilakukan di Rest Area KM 43, KM 68, dan KM 97 (Fungsional) Tol Tangerang-Merak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com