Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Skenario Lalin yang Dipersiapkan Pemerintah saat Lebaran

Kompas.com - 06/04/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mempersiapkan sejumlah skenario lalu lintas yang bakal diterapkan pada momen mudik Lebaran 2023.

Skenario yang dimaksud melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Hasilnya berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Lantas, apa saja isi skenario lalu lintasnya? Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum oleh Kompas.com:

Pembatasan Angkutan Barang

Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional truk barang di jalan tol maupun jalan arteri pada mudik Lebaran 2023.

Baca juga: Menilik Sederet Persiapan Kementerian PUPR demi Mudik Lebaran 2023

Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas (ratas) yang membahas mudik bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari keterangan persnya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/3/2023).

"Karena, kita tahu di jalan-jalan tol itu, jalan arteri, relatif mempunyai kapasitas menurun dengan adanya mobil barang tiga sumbu. Satu, kecepatannya menurun, yang kedua volumenya terjadi sesuatu penyempitan," jelasnya.

Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR pun telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Mengutip dari laman Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, pembatasan angkutan barang merupakan salah satu bentuk pengaturan lalu lintas yang termaktub di dalam SKB tersebut.

Adapun jenis kendaraan barang dilakukan pembatasan operasional di jalan tol dan non-tol meliputi:

  • Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;
  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih;
  • Mobil barang dengan kereta tempelan;
  • Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
  • Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pada masa arus mudik, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol diberlakukan mulai Senin (17/04/2023) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Jumat (21/04/2023) pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/04/2023) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Rabu (26/04/2023) pukul 08.00 waktu setempat.

Kemudian arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/04/2023) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (02/05/2023) pukul 08.00 waktu setempat.

Adapun ruas jalan tol yang menjadi lokasi pembatasan operasional angkutan barang meliputi:

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni–Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung.
  • DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang–Merak.
  • DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Dalam Kota Jakarta.
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong; Cigombong-Cibadak (Fungsional); Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan Jakarta-Cikampek.
  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi; Cikampek-Palimanan-Kanci; Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional); Cileunyi-Cimalaka; dan Cimalaka-Dawuan (Fungsional);
  • Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan;
  • Jawa Tengah: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang; Krapyak-Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh-Srondol, (Semarang); Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang); Semarang-Solo-Ngawi; Semarang-Demak; dan Jogja-Solo (Fungsional).
  • Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol–Pasuruan-Probolinggo; Surabaya-Gresik; dan Pandaan-Malang.

Sementara untuk ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan operasional kendaraan barang yaitu:

  • Sumatera Utara: Medan-Berastagi; dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
  • Jambi dan Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang; Jambi-Tebo-Padang; Jambi-Sengeti-Padang; dan Padang-Bukit Tinggi.
  • Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.
  • DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang–Cilegon-Merak.
  • Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer–Labuhan; Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; Serang-Pandeglang-Labuhan.
  • DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi–Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
  • Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar; Bandung-Sumedang-Majalengka; dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
  • Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
  • Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta; Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang–Kendal-Semarang-Demak; Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan Tegal-Purwokerto.
  • Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
  • Yogyakarta: Jogja-Wates; Jogja-Sleman-Magelang; Jogja-Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
  • Jawa Timur: Pandaan-Malang; Probolinggo-Lumajang; Madiun-Caruban-Jombang; dan Banyuwangi-Jember.
  • Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Kendati demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.

Namun angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

GT Kalikangkung saat pemberlakuan one way arus balik Lebaran pada tahun 2022 lalu.KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA GT Kalikangkung saat pemberlakuan one way arus balik Lebaran pada tahun 2022 lalu.

Sistem Satu Arah (One Way)

Penerapan sistem satu arah (one way) diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung), yakni pada:

  • Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat;
  • Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; dan
  • Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara untuk arus balik periode 1, diberlakukan mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek), yaitu pada:

  • Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, dari 
  • Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat

Untuk arus balik periode 2, sistem satu arah diberlakukan mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek), yakni pada:

  • Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat 
  • Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Contra Flow

Untuk Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow berlaku di waktu yang sama dengan one way. Namun titiknya mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek, dengan waktu pemberlakuan sebagai berikut:

  • Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

Kemudian pada arus balik periode 1, contra flow diberlakukan mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat), dengan waktu pelaksanaan:

  • Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Untuk arus balik periode 2, contra flow diberlakukan mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat), dengan waktu pelaksanaan:

  • Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Petugas kepolisian sedang melakukan pengaturan skema ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas kepolisian sedang melakukan pengaturan skema ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat.

Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas arus mudik pada:

  • Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Pada arus balik periode 1, sistem ganjil genap diberlakukan pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat), dengan waktu pelaksanaan:

  • Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Pada arus balik periode 2, sistem ganjil genap diberlakukan mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu:

  • Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
  • Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Pengaturan Penyeberangan Pelabuhan Merak dan Ciwandan

Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan diberlakukan dengan ketentuan:

  • Kendaraan roda 4 dan mobil bus tujuan Sumatera untuk arus mudik dan arus balik mulai 15 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 melalui Pelabuhan Merak;
  • Kendaraan truk dan sepeda motor tujuan Sumatera untuk arus mudik dan arus balik mulai 15 April 2023 sampai 1 Mei 2023 dialihkan melalui Pelabuhan Ciwandan;
  • Kendaraan roda 4 dan mobil bus tujuan Jawa untuk arus mudik dan arus balik mulai 15 April 2023 sampai 1 Mei 2023 melalui Pelabuhan Bakauheni;
  • Kendaraan sepeda motor tujuan Jawa untuk arus mudik dan arus balik mulai 15 April 2023 sampai 1 Mei 2023 dialihkan melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang; dan
  • Kendaraan truk tujuan Jawa untuk arus mudik dan arus balik mulai 15 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 dialihkan melalui Pelabuhan Panjang.

Delaying System Menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan akan dilakukan di Rest Area KM 43, KM 68, dan KM 97 (Fungsional) Tol Tangerang-Merak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com