Skenario yang dimaksud melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Hasilnya berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Pembatasan Angkutan Barang
Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan operasional truk barang di jalan tol maupun jalan arteri pada mudik Lebaran 2023.
Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas (ratas) yang membahas mudik bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip dari keterangan persnya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/3/2023).
"Karena, kita tahu di jalan-jalan tol itu, jalan arteri, relatif mempunyai kapasitas menurun dengan adanya mobil barang tiga sumbu. Satu, kecepatannya menurun, yang kedua volumenya terjadi sesuatu penyempitan," jelasnya.
Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR pun telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Mengutip dari laman Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, pembatasan angkutan barang merupakan salah satu bentuk pengaturan lalu lintas yang termaktub di dalam SKB tersebut.
Adapun jenis kendaraan barang dilakukan pembatasan operasional di jalan tol dan non-tol meliputi:
Pada masa arus mudik, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol diberlakukan mulai Senin (17/04/2023) pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Jumat (21/04/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/04/2023) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Rabu (26/04/2023) pukul 08.00 waktu setempat.
Kemudian arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/04/2023) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (02/05/2023) pukul 08.00 waktu setempat.
Adapun ruas jalan tol yang menjadi lokasi pembatasan operasional angkutan barang meliputi:
Sementara untuk ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan operasional kendaraan barang yaitu:
Kendati demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.
Namun angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.
Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Sistem Satu Arah (One Way)
Penerapan sistem satu arah (one way) diberlakukan untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung), yakni pada:
Sementara untuk arus balik periode 1, diberlakukan mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek), yaitu pada:
Untuk arus balik periode 2, sistem satu arah diberlakukan mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek), yakni pada:
Contra Flow
Untuk Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow berlaku di waktu yang sama dengan one way. Namun titiknya mulai dari KM 47 Karawang Barat hingga KM 72 Cikampek, dengan waktu pemberlakuan sebagai berikut:
Kemudian pada arus balik periode 1, contra flow diberlakukan mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat), dengan waktu pelaksanaan:
Untuk arus balik periode 2, contra flow diberlakukan mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat), dengan waktu pelaksanaan:
Ganjil Genap
Penerapan sistem ganjil genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas arus mudik pada:
Pada arus balik periode 1, sistem ganjil genap diberlakukan pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai KM 47 (Karawang Barat), dengan waktu pelaksanaan:
Pada arus balik periode 2, sistem ganjil genap diberlakukan mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dengan ketentuan waktu:
Pengaturan Penyeberangan Pelabuhan Merak dan Ciwandan
Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan diberlakukan dengan ketentuan:
Delaying System Menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan
Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan akan dilakukan di Rest Area KM 43, KM 68, dan KM 97 (Fungsional) Tol Tangerang-Merak.
https://www.kompas.com/properti/read/2023/04/06/153000221/perhatikan-skenario-lalin-yang-dipersiapkan-pemerintah-saat-lebaran